jatimnow.com - Pelarian Dimas Ismawan akhirnya terhenti oleh Unit Reskrim Polsek Genteng.
Pria asal Menganti, Gresik berusia 30 tahun itu dicari-cari polisi setelah mencuri handphone milik temannya dan uang di tempat kerjanya.
Kanitreskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno menjelaskan bahwa pelaku mencuri di tempat kerjanya yaitu kedai minuman yang ada di Delta Plaza, Surabaya.
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
"Yang dicuri bukan hanya hp, tapi juga mengambil uang yang ada di dalam laci kedai," jelasnya, Rabu (16/6/2021).
Setelah mencuri handphone dan uang Rp 1 juta, keesokan harinya Dimas tidak masuk kerja. Hal itu pun membuat korban curiga.
Akhirnya korban melaporkan pencurian itu ke Polsek Genteng hingga kemudian dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
"Kami sempat kesulitan mencari pelaku karena dia berpindah-pindah tempat," kata Sutrisno.
Upaya pencarian polisi membuahkan hasil setelah keberadaan Dimas diketahui saat akan pulang ke rumahnya di kawasan Menganti Gresik.
"Kami sergap dia saat perjalanan menuju rumahnya. Kemudian kami bawa ke mako untuk diperiksa," tandasnya.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
Dari hasil pemeriksaan, Dimas mengaku telah menjual handphone hasil curian itu melalui online. Dia juga tak mengetahui siapa pembelinya.
"Ngakunya dijual di Facebook. Baru sekali ini. Uang hasil jual hp katanya dibuat jalan-jalan sama pacarnya," pungkas Sutrisno.
Polisi menjerat Dimas dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.