Gadaikan Motor Teman, Pemuda ini Disergap saat Asyik Nongkrong di Tepi Jalan

Senin, 28 Jun 2021 15:25 WIB
Reporter :
Moch Rois
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pohjentrek, Polres Pasuruan Kota

jatimnow.com - Seorang pemuda ditangkap Unit Reskrim Polsek Pohjentrek, Polres Pasuruan Kota lantaran menggelapkan motor Viar milik warga Desa Susukan Rejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, pelaku bernama Mujib (23), warga Desa Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Sementara korban bernama Rochman (20).

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa peristiwa penipuan dan penggelapan itu terjadi Sabtu (26/6/2021) siang, saat pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam motor.

Baca juga: Nenek Warga Kota Batu Mengaku Tertipu Rp2,2 Miliar, Lapor Polda Jatim sejak 2022

"Pelaku beralasan kepada korban jika motornya tengah diservis di bengkel dekat rumah korban dan dia saat itu lupa membawa uang, ketinggalan di rumah," ungkap Endy, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Korban yang sudah kenal dengan pelaku merasa kasihan, sehingga langsung meminjamkan motornya. Korban tidak tahu jika sebenarnya alasan itu hanyalah modus penipuan pelaku.

\

Lantaran pelaku tak kunjung mengembalikan motor hingga sore, korban melapor ke Malolsek Pohjentrek. Sehari kemudian, pelaku diamankan saat asyik nongkrong di tepi jalan Kecamatan Pohjentrek.

Baca juga: Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

"Pelaku menggadaikan motor korban kepada seseorang dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi," tambah Endy.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pohjentrek. Barang bukti uang sisa hasil gadai motor juga disita sebagai barang bukti kejahatan tersangka.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler