jatimnow.com - Seorang pemuda ditangkap Unit Reskrim Polsek Pohjentrek, Polres Pasuruan Kota lantaran menggelapkan motor Viar milik warga Desa Susukan Rejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, pelaku bernama Mujib (23), warga Desa Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Sementara korban bernama Rochman (20).
Dalam pemeriksaan diketahui bahwa peristiwa penipuan dan penggelapan itu terjadi Sabtu (26/6/2021) siang, saat pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam motor.
Baca juga: Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
"Pelaku beralasan kepada korban jika motornya tengah diservis di bengkel dekat rumah korban dan dia saat itu lupa membawa uang, ketinggalan di rumah," ungkap Endy, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
Korban yang sudah kenal dengan pelaku merasa kasihan, sehingga langsung meminjamkan motornya. Korban tidak tahu jika sebenarnya alasan itu hanyalah modus penipuan pelaku.
Lantaran pelaku tak kunjung mengembalikan motor hingga sore, korban melapor ke Malolsek Pohjentrek. Sehari kemudian, pelaku diamankan saat asyik nongkrong di tepi jalan Kecamatan Pohjentrek.
Baca juga: Penipuan Catut Sekda Kabupaten Pasuruan Beredar Lewat Whatapps, Waspada Lur!
"Pelaku menggadaikan motor korban kepada seseorang dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi," tambah Endy.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pohjentrek. Barang bukti uang sisa hasil gadai motor juga disita sebagai barang bukti kejahatan tersangka.