jatimnow.com - Seorang pemuda ditangkap Unit Reskrim Polsek Pohjentrek, Polres Pasuruan Kota lantaran menggelapkan motor Viar milik warga Desa Susukan Rejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, pelaku bernama Mujib (23), warga Desa Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Sementara korban bernama Rochman (20).
Dalam pemeriksaan diketahui bahwa peristiwa penipuan dan penggelapan itu terjadi Sabtu (26/6/2021) siang, saat pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam motor.
Baca juga: Mengaku Jomblo di Medsos, Wanita asal Kediri Tipu Warga Gresik Rp47 Juta
"Pelaku beralasan kepada korban jika motornya tengah diservis di bengkel dekat rumah korban dan dia saat itu lupa membawa uang, ketinggalan di rumah," ungkap Endy, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Anggota Bhayangkari Blitar Dilaporkan Polisi, Dugaan Arisan Bodong
Korban yang sudah kenal dengan pelaku merasa kasihan, sehingga langsung meminjamkan motornya. Korban tidak tahu jika sebenarnya alasan itu hanyalah modus penipuan pelaku.
Lantaran pelaku tak kunjung mengembalikan motor hingga sore, korban melapor ke Malolsek Pohjentrek. Sehari kemudian, pelaku diamankan saat asyik nongkrong di tepi jalan Kecamatan Pohjentrek.
Baca juga: Akun WA Aba-abal Wali Kota Madiun Gentayangan Incar Mangsa
"Pelaku menggadaikan motor korban kepada seseorang dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi," tambah Endy.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pohjentrek. Barang bukti uang sisa hasil gadai motor juga disita sebagai barang bukti kejahatan tersangka.