jatimnow.com - Tim Jatanras Satreskrim Polres Situbondo mengamankan seorang pemuda yang membuat laporan palsu pembegalan di Desa Kotakan, kabupaten setempat.
Pembuat laporan palsu itu berinisial AA (21), asal Situbondo. Pelaku melapor ke SPKT Polres Situbondo pada Selasa (29/6/2021) malam dan mengaku telah menjadi korban begal.
"Dia mengaku dirampas HP-nya, dompet berisi uang serta mengalami kekerasan dengan luka memar di bagian bibir dan dahi kiri, luka gores di pipi kiri dan leher kiri serta perut kiri," kata Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Begal Penyiram Cairan Cabai ke Sopir Online di Probolinggo Dibekuk, 1 Buron
Sutrisno menambahka, laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Jatanras dengan melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan itulah tim ini menemukan fakta bahwa laporan yang dibuat AA adalah palsu.
Baca juga: Iphone Dibawa Kabur Pacar, Pria Malang Ini Lapor Polisi jadi Korban Begal
Dari itu Tim Jatanras meminta keterangan sejumlah saksi hingga diketahui bahwa HP yang diakui dirampas ternyata digadaikan oleh AA. Sehingga HP merek Samsung Galaxy Prime itu disita sebagai barang bukti.
"Laporan kejadian palsu yang dibuat AA ini tersebar luas di media sosial sehingga membuat resah masyarakat Situbondo," ungkap Sutrisno.
Baca juga: Kurang Ajar! Pria di Kediri Ini Cabuli Calon Pengantin di GOR Jayabaya, Lalu Bawa Kabur Motor
Menurut Sutrisno, AA sudah diamankan ke Mapolres Situbondo untuk dimintai keterangan. Kemungkinan AA bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena laporan palsu yang dibuatnya sudah menyebar di media sosial.