Pixel Code jatimnow.com

Terlilit Utang Akibat Judol, Pria di Bondowoso Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal

Editor : Yanuar D  
Pengungkapan laporan palsu di Bondowoso. (Foto: Polres Bondowoso/jatimnow.com)
Pengungkapan laporan palsu di Bondowoso. (Foto: Polres Bondowoso/jatimnow.com)

jatimnow.com – Seorang pria di Bondowoso ngaku jadi korban begal. GKP (30) diketahui membuat laporan palsu untuk menutupi perbuatannya yang telah menggadaikan sepeda motor karena terlilit utang judi online.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi.

"Pada awalnya, tersangka melapor ke Polsek Wonosari dan mengaku menjadi korban begal atas satu unit sepeda motor Yamaha N-Max miliknya," kata AKBP Harto, Rabu (6/8/2025).

GKP yang diketahui sebagai security itu bahkan menunjukkan kaos yang robek di bagian lengan kanan untuk meyakinkan petugas.

Namun, setelah dilakukan pendalaman, ditemukan fakta bahwa kejadian tersebut tidak pernah terjadi.

Sepeda motor N-Max dengan nomor polisi P 3290 tersebut ternyata telah digadaikan oleh GKP kepada seseorang di Situbondo.

"Tersangka nekat melakukan hal ini untuk menutupi perbuatannya dari keluarga karena terlilit utang pinjaman online akibat kecanduan judi online," jelas Kapolres Bondowoso.

Baca juga:
Iphone Dibawa Kabur Pacar, Pria Malang Ini Lapor Polisi jadi Korban Begal

Atas perbuatannya, GKP dijerat dengan dua pasal berlapis, Pasal 220 KUHP tentang tindak pidana membuat laporan atau pengaduan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian online, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat laporan pengaduan masyarakat (LPM) dari tersangka.

Baca juga:
Petugas Damkar Surabaya Kena Prank Laporan Palsu

Satu buah kaos berwarna biru putih dengan robekan, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max beserta STNK, BPKB, dan kuncinya, serta satu unit ponsel merk Pocco X3 NFC yang digunakan untuk bertransaksi judi online.

Atas kasus ini, Kapolres Bondowoso juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan dari judi online.

"Judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal lainnya, seperti kasus yang terjadi pada tersangka ini," tegasnya.