Pixel Codejatimnow.com

Iphone Dibawa Kabur Pacar, Pria Malang Ini Lapor Polisi jadi Korban Begal

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Gerhana
Polisi menggelar ungkap kasus laporan palsu tentang begal di Kota Malang. (Foto : Polsek Lowokwaru
Polisi menggelar ungkap kasus laporan palsu tentang begal di Kota Malang. (Foto : Polsek Lowokwaru

jatimnow.com - Pria di Kota Malang bernama Moch Nurul Zakaria (25) nekat membuat laporan palsu ke polisi karena takut dimarahi oleh ibunya. Usut punya usut ternyata penyebabnya, iPhone XR miliknya yang baru dibelikan ibunya itu dibawa oleh pacarnya.

Pria yang telah berstatus sebagai tersangka itu membuat laporan palsu ke polisi pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 13.30 WIB, siang di Kantor Polsek Lowokwaru.

Zakaria mengarang cerita bahwa dirinya sudah menjadi korban begal di Jalan Melati, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru pada hari yang sama sekitar pukul 00.30 WIB, dini hari.

Saat melapor, dia mengatakan kepada polisi, bahwa dirinya pulang dari bekerja di Apartemen Suhat, dan berniat menuju ke rumahnya di Kelurahan Bunul. Kemudian, dia mengendarai sepeda motor melewati Jalan Soekarno Hatta - Jalan Coklat - simpang empat Jalan Cengger Ayam.

Ketika berada di Jalan Melati, dirinya mengaku ada dua kendaraan dengan empat pelaku yang salah satunya menggunakan celurit. Selanjutnya, Zakaria merasa ketakutan dan membiarkan tasnya dibawa oleh para pelaku.

"Tas tersebut berisi HP iPhone XR, KTP dan ATM," kata Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo pada Minggu (28/1/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian ditemukan fakta sesungguhnya bahwa cerita Zakaria hanyalah karangan. Zakaria juga sudah mengakui perbuatannya, bahwa apa yang dilaporkannya tidak benar.

Baca juga:
Pelaku Eksibisionis Berkeliaran Teror Warga Kota Malang

"Kemudian pada tanggal 23 Januari malam, dini hari itu diketahui bahwa dia tidak melewati Jalan Coklat saat pulang ke rumahnya, melainkan lewat daerah Betek," katanya.

Kini, polisi menetapkan Zakaria sebagai tersangka. Polisi telah menerbitkan laporan polisi model A dengan menjerat Zakaria dalam tindak pidana Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu. Pria tersebut terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Meski begitu, Zakaria tidak ditahan karena tidak memenuhi unsur syarat formil.

Baca juga:
1096 CJH di Kota Malang Jalani Bimbingan Manasik Haji

"Tetapi proses hukum tetap dilanjut," katanya.

Kompol Anton menyampaikan, bahwa tersangka nekat melakukan perbuatannya karena takut dimarahi oleh ibunya. Sebab, HP merek iPhone XR yang baru satu minggu dibelikan oleh ibunya berada di tangan pacarnya.

"Jadi HP Zaka ini dibawa oleh pacarnya, karena mereka berdua sedang bertengkar. Sedangkan Zaka ini ditanyai oleh ibunya, dan bercerita kalau menjadi korban begal, kemudian ibunya menyuruh Zaka ini kalau memang menjadi korban begal lapor ke polisi, sehingga ada rasa ketakutan Zaka ini terhadap ibunya," jelasnya.