Rumah Tempat Penjualan Obat Terlarang Digerebek, Wanita Muda Ditangkap

Minggu, 04 Jul 2021 14:47 WIB
Reporter :
Moch Rois
Wanita muda yang menjual obat keras berbahaya atau obat terlarang diamankan di Mapolres Pasuruan Kota

jatimnow.com - Seorang wanita muda diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota setelah terbukti menjual obat keras berbahaya jenis Triheksifenidil.

Ibu muda berinisil NS (29) itu diamankan di rumahnya Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

"Tersangka kita amankan karena terbukti memperjualbelikan obat keras berbahaya atau pil koplo," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Dirut PUDAM Nonaktifkan 2 Anak Buahnya yang Terciduk Selingkuh

Nanang menambahkan, perdagangan ilegal Triheksifenidil yang dilakukan NS terbongkar setelah Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengamankan seseorang berinisial Rn atas kepemilikan tiga butir pil koplo.

Baca juga: Pegawai PUDAM Bangkalan Digerebek Suami saat Selingkuh di Hotel Surabaya

Setelah dilakukan pengembangan, mereka akhirnya menggerebek rumah NS. Selain menangkap NS, tim ini juga menyita barang bukti 68 butir pil Triheksifenidil.

\

"Pengakuan tersangka (NS), di sudah sekitar dua tahun ini menjual obat keras berbahaya tersebut," ungkapnya.

Baca juga: 6 Pria Diringkus Polisi saat Asyik Pesta Sabu di Bangkalan

Saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap siapa yang selama ini memasok pil Triheksifenidil kepada tersangka NS.

"Untuk motifnya adalah memenuhi ekonomi keluarga," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler