jatimnow.com - Pesta ulang tahun (ultah) disertai suguhan house music dalam sebuah vila di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu dibubarkan petugas gabungan setempat.
Total ada 24 orang terdiri dari 15 cewek dan 9 cowok dari luar Kota Batu akhirnya digiring pada Rabu (7/7/2021) malam ke Mapolres Batu karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana menerangkan, semua orang yang terlibat dalam pesta ulang tahun itu langsung ditindak tegas. Mereka berasal dari Malang, Madiun hingga Surabaya.
Baca juga: Tanpa Izin, Orkes Melayu di Acara Ulang Tahun Warga Mojokerto Dibubarkan Polisi
"Pesta ulang tahun salah satu temannya, mereka mengenakan dress putih semua. Sementara ini kami sita KTP, kemudian puluhan tamu yang menggelar pesta langsung dibawa ke Mapolres Batu," jelas Arief, Kamis (8/7/2021).
Menurutnya, tidak hanya muda-mudi yang ditindak. Pemilik vila juga terancam diberi tindakan tegas, paling berat yaitu penutupan karena sudah melanggar aturan PPKM Darurat.
Baca juga: Diduga Langgar Prokes, Pesta Ultah Gubernur Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim
"Segera kita panggil untuk kita mintai keterangan. Bisa juga vila tersebut nanti kita tutup sementara. Tapi semua itu kami menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian," papar dia.
Sementara Kasat Sabhara Polres Batu, AKP Achmad Zainudin menegaskan, 24 muda-mudi tersebut saat ini tengah dimintai keterangan. Selain itu, petugas juga menyita beberapa botol minuman keras (miras) dari lokasi.
"Masih kita dalami, mereka sedang dimintai keterangan oleh petugas," tambahnya.
Baca juga: Beredar Pesan Klarifikasi Khofifah Terkait Video Viral Acara Ulang Tahunnya