Cerita Nico Tangani Kasus Percobaan Pembunuhan saat Masih Berpangkat AKBP

Senin, 12 Jul 2021 15:45 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Hendra Subrata dideportasi dari Singapura ke Indonesia pada 26 Juni 2021

jatimnow.com - Hendra Subrata (81), buronan kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan akhirnya dideportasi ke Indonesia dari Singapura setelah hampir 10 tahun dalam pelarian.

Hendra ditetapkan sebagai tersangka pada periode Tahun 2008 atas kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Hermanto Wibowo di bilangan KS Tubun, Jakarta Barat.

Dulu, kasusnya ditangani Penyidik Ditreskrimun Polda Metro Jaya, di mana pada saat itu dipimpin oleh Nico Afinta yang masih berpangkat AKBP dan menjabat sebagai Kasubdit Ranmor.

Baca juga: Suami Bakar Istri Siri di Surabaya, Korban Sadarkan Diri

Pada saat itu, Hendra mencoba membunuh korban dengan cara memukul kepala korban dengan barbel. Serangkaian proses penyidikan dipimpin Nico, dilakukan dengan langkah-langkah sciencetific crime investigation untuk menemukan alat bukti.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hendra beberapa kali melaporkan penyidik ke Propam dengan tuduhan proses penyidikan tidak profesional. Namun semua tuduhan itu terbantahkan dan tidak terbukti, hingga akhirnya, berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

Baca juga: Suami Pembakar Istri Siri dan 2 Anak di Surabaya Diamankan Polisi

Dalam persidangan, Hendra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis 4 tahun penjara serta dikuatkan oleh Keputusan Mahkamah Agung pada 2010.

\

Namun saat akan dieksekusi oleh kejaksaan, terdakwa melarikan diri hingga Polda Metro Jaya atas permohonan dari Kejaksaan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terdakwa Hendra Subrata pada 28 September 2011.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta membenarkan bahwa buronan kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi pada Tahun 2008 itu telah dideportasi dari Singapura ke Indonesia pada 26 Juni 2021.

Baca juga: Suami di Surabaya Bakar Istri Siri dan 2 Anak Tirinya, Begini Kesaksian Warga

Menurut Nico, hal itu dapat dilakukan berkat kerjasama antara Kejaksaan Agung, Kemenlu RI, NCB Interpol Polri serta dukungan Pemerintah Singapura.

"Saya turut bangga atas keberhasilan Kejaksaan Agung RI, Kemenlu RI, NCB Interpol dan Pemerintah Singapura dalam proses pemulangan buronan kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan Hendra Subrata," tutur Nico, Senin (12/7/2021).

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler