jatimnow.com - Paket sabu seberat 2,3 kilogram (kg), serbuk ekstasi warna hijau dengan berat 2,22 gram dan 100 butir pil riklona dari Sumatera gagal beredar di Surabaya, Jawa Timur.
Penyelundupan itu digagalkan tim gabungan dari Timsus dan Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dipimpin Ipda Idham Malik Shalasa dan Ipda Yoyok Hardianto. Operasi senyap itu juga meringkus 7 orang, mulai pengguna, pengedar hingga kurir.
Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan ini mendapat informasi pesta sabu di wilayah Jetis Wetan, Surabaya. Mereka lalu menggerebek sebuah rumah di lokasi tersebut dan menangkap Dwi (49), seorang tukang servis AC dan temannya.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan DPO Internasional Fredy Pratama
Dari penangkapan Dwi lalu dikembangkan hingga didapat tersangka Rudianto (51), warga Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya.
"Kami tangkap tersangka Rudianto di Jalan Kedung Klinter, Surabaya. Kami amankan enam poket sabu seberat 92,86 gram," ujar KBO Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Dwi Hartanto, Senin (26/7/2021).
Lalu tersangka Rudianto diinterogasi di lokasi penangkapan. Saat itulah dia mengaku mengedarkan sabu bersama temannya bernama Rudy. Dari itu Rudy ditangkap rumahnya di Jalan Wonocolo, Surabaya. Rumahnya pun digeledah dan didapati dua buku tabungan berisi Rp 21 juta.
"Dari pengakuannya, setiap selesai menghabiskan (mengedarkan) sabu, mereka mendapat imbalan Rp 2 juta. Dan puluhan juta yang ada di tabungan tersebut diduga hasil dari penjualan sabu," terangnya.
Baca juga: Anggota Sindikat Narkoba Malaysia Diringkus di Bangkalan, Sita 1 Kg Sabu
Dalam proses pengembangan, tim gabungan ini mengantongi nama Bekti yang kemudian diringkus di sebuah hotel di Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya, tempat Bekti menginap.
Dari tangan Bekti, disita barang bukti 5 poket sabu dengan berat 500 gram dan 100 butir pil riklona. Saat diinterogasi, Bekti menyebut nama Aldian (22), warga Dukuh Kupang, Surabaya.
"Tersangka Aldian ini sales susu. Dia ditangkap di Batu Safir Putih, Gresik. Dari Aldian ini kemudian dikembangkan dan diketahui akan ada pengiriman sabu," ungkap dia.
Kemudian tim gabungan ini mendatangi kantor ekspedisi di Jalan Citra Raya, Lakasantri, Surabaya. Diketahui ada satu paket atas nama salah satu tersangka yang saat dibuka sebuah UPS berisi empat bungkus sabu seberat 1 kilogram.
Baca juga: Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan
"Kami amankan juga satu tersangka bernama Reza dan menyita 11 UPS yang diduga digunakan untuk pengiriman sabu sebelumnya. Reza ini rekan kerja Aldian. Mereka mendapat upah Rp 1 juta," ungkapnya.
Tim gabungan ini akhirnya menangkap satu lagi tersangka yang diduga berhubungan langsung dengan bandar yang menjalankan bisnis narkoba dari balik penjara. Tersangka itu bernama Bekti Prihandono (25), warga Jalan Ketintang, Surabaya.
"Tersangka kita tangkap di Ngambar, Driyorejo, Gresik. Saat itu kami berhasil menyita 415 gram sabu serta 2,22 gram serbuk ekstasi. Jaringan ini sudah 11 kali melakukan pengiriman. Tersangka Bekti dijanjikan imbalan Rp 15 juta," beber dia.