jatimnow.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait pengadaan paket pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran, Lamongan Tahun Anggaran 2018.
Dalam putusan perkara bernomor 28/KPPU-I/2020 tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa para terlapor terbukti melanggar Pasal 22 dan menjatuhkan total sanksi denda sebesar Rp 1.820.000.000 kepada para terlapor peserta tender.
"Kasus ini berawal dari inisiatif yang dilakukan KPPU dengan melibatkan berbagai terlapor, yakni PT Kurniadjaja Wirabhakti (terlapor I), PT Dian Sentosa (terlapor II), PT Mahakarya Tunggal Abadi (terlapor III) dan Kelompok Kerja (Pokja) 110 Konstruksi I Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur (terlapor IV)," ujar Kepala Biro Humas KPPU, Deswin Nur dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (1/8/2021).
Baca juga: KPPU Hentikan Relaksasi Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Proses penyelidikan inisiatif tersebut berlanjut hingga tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.
Berdasarkan persidangan, Majelis Komisi menilai jenis persekongkolan yang dilakukan oleh para terlapor adalah gabungan persekongkolan horizontal dan vertikal yang dilakukan oleh terlapor I, terlapor II dan terlapor III selaku pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa yang merupakan pesaing satu sama lain dalam tender a quo, bersama terlapor IV yang merupakan panitia tender atau panitia lelang, dengan tujuan mengatur atau menentukan terlapor I sebagai pemenang dalam tender.
Untuk itu, terlapor IV dinilai telah lalai dalam menjalankan tugas dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan dan terlibat dalam persekongkolan para terlapor lain.
Baca juga: KPPU Jatuhkan Sanksi Rp 6 Miliar ke KL-Kepong Plantation Holdings
Majelis Komisi juga menilai berbagai alat bukti yang disampaikan investigator penuntutan telah memenuhi adanya unsur bersekongkol oleh para terlapor.
Sehingga memperhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi memutuskan bahwa para terlapor terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan menjatuhkan sanksi bervariasi kepada para terlapor.
"PT Kurniadjaja Wirabhakti yang merupakan terlapor I dan sekaligus pemenang tender, dikenakan Rp 1.470.000.000. PT Dian Sentosa (terlapor II) dikenakan Rp 200.000.000 dan PT Mahakarya Tunggal Abadi (terlapor III) dikenakan Rp 150.000.000," tambahnya.
Baca juga: Mengenal Lebih Jauh Navigasi Baru Pembangunan Ekonomi Nasional
Lebih lanjut, KPPU akan memberikan saran dan pertimbangan salah satunya kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan sanksi disiplin kepada terlapor IV.
Perintah pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan para terlapor paling lambat 30 hari setelah outusan berkekuatan hukum tetap. Keterlambatan atas pembayaran denda itu dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar dua persen per bulan dari nilai denda.
"Jika para terlapor mengajukan keberatan, maka mereka wajib menyerahkan jaminan bank sebesar dua puluh persen dari nilai denda kepada KPPU, paling lama 14 hari kerja setelah menerima putusan," tandasnya.