Polisi Tangkap Truk Muatan 97 Batang Kayu Jati Olahan

Kamis, 14 Jun 2018 04:16 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes
Truk bermuatan kayu yang disita petugas./Foto: Irul Hamdani.

jatimnow.com - Aparat Polsek Bangorejo, Banyuwangi menghentikan truk bermuatan puluhan kayu jati olahan saat melintas di jalan raya Desa Sambirejo.

Kayu-kayu jati berbentuk persegi tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Kapolsek Bangorejo, AKP Watiyo menjelaskan, truk bernopol DK 9420 KK itu dikemudikan oleh Supri (52), warga Dusun Silirbaru Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Laju truknya tersebut dihentikan karena mencurigakan.

Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius

"Saat diperiksa ada muatan 97 kayu jati persegi dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," jelasnya.

Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta

Untuk proses lebih lanjut, truk bermuatan jati dan sopirnya dibawa ke Mapolsek Bangorejo. Usai menjalani pemeriksaan, Supri ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melanggar UU. Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

\

"Diduga melanggar pasal 12 huruf e dan i jo pasal 83 ayat 1 huruf b," tutupnya.

Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul

Reporter: Irul Hamdani
Editor: Erwin Yohanes

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler