jatimnow.com - Aparat Polsek Bangorejo, Banyuwangi menghentikan truk bermuatan puluhan kayu jati olahan saat melintas di jalan raya Desa Sambirejo.
Kayu-kayu jati berbentuk persegi tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Kapolsek Bangorejo, AKP Watiyo menjelaskan, truk bernopol DK 9420 KK itu dikemudikan oleh Supri (52), warga Dusun Silirbaru Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Laju truknya tersebut dihentikan karena mencurigakan.
Baca juga: Pegawai Honorer Kota Probolinggo Nekat Curi Traktor di Gudang DKP3
"Saat diperiksa ada muatan 97 kayu jati persegi dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," jelasnya.
Baca juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar
Untuk proses lebih lanjut, truk bermuatan jati dan sopirnya dibawa ke Mapolsek Bangorejo. Usai menjalani pemeriksaan, Supri ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melanggar UU. Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Diduga melanggar pasal 12 huruf e dan i jo pasal 83 ayat 1 huruf b," tutupnya.
Baca juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP
Reporter: Irul Hamdani
Editor: Erwin Yohanes