jatimnow.com - Usaha mikro di Banyuwangi kembali menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Pada 2021, sebanyak 54.213 lebih pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan yang bernilai Rp 1,2 juta per orang tersebut.
Adapun tahun lalu, sebanyak 70.177 usaha mikro di Banyuwangi telah menerima program yang digagas Presiden Joko Widodo tersebut.
Pada 2020, nominal bantuan adalah Rp 2,4 juta per usaha mikro. Sehingga sejak 2020, total hampir 125.000 usaha mikro di Banyuwangi, tepatnya 124.390, menerima BPUM.
Baca juga: 5 Fakta Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Ditemukan Tewas, Diduga Diperkosa
"Tahun ini ada sekitar 54.000 usaha mikro. Tadi saya cek di BRI, di BNI, bank yang ditunjuk untuk pencairan, yang cair sudah banyak. Di BNI sudah hampir 90 persen, di BRI jalan terus sudah 50 persen," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat mengecek di BRI Unit Tawangalun, Banyuwangi, Jumat (6/8/2021).
"Terima kasih Presiden Jokowi, program ini terasa dampaknya di masyarakat. Insya Allah sangat membantu di masa pandemi ini," ujarnya.
Bupati Ipuk pun mendorong agar para penerima bisa memanfaatkan bantuan tersebut untuk penguatan modal usaha.
"Kami berharap bantuan ini dimanfaatkan dengan baik untuk pengembangan usaha. Misalnya, penjual makanan bisa untuk membeli etalase agar warungnya lebih rapi, makanannya lebih higienis dan sehat. Jangan dipakai untuk konsumtif," pinta Ipuk.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, Nanin Oktaviantie menjelaskan Tahun 2021 ini pemkab terus mendorong para pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan ini. Program ini diperpanjang pendaftarannya hingga 12 Agustus mendatang.
Baca juga: 3.840 Warga Banyuwangi Operasi Katarak Gratis
"Berdasarkan data dari Kemenkop, pada tahun ini ada 54.213 usaha mikro Banyuwangi yang bakal mendapatkan bantuan ini, pencairannya bertahap. Selain itu, kami juga terus mengajak dan mengusulkan pengusaha mikro yang belum mendaftar bisa segera melakukan pendaftaran sampai tanggal 12 Agustus mendatang," kata Nanin.
Pendaftaran BPUM dapat dilakukan secara online melalui link bit.ly/daftarbpum2021. Selanjutnya, berkas fisik yang disyaratkan dikirim ke Rumah Kreatif Banyuwangi (samping kantor Kecamatan Banyuwangi) pada jam kerja.
Dokumen juga bisa dikirimkan via kurir. Sejumlah dokumen yang disyaratkan adalah foto kopi e-KTP, foto kopi nomor induk berusaha (NIB) dan foto tempat produksi.
Sementara itu, salah seorang penerima BPUM adalah Nurul Hidayati yang memiliki toko kelontong di rumahnya. Bantuan yang dia terima akan digunakan untuk menambah modal usahanya.
Baca juga: Banyuwangi Batik Festival 2024 Angkat Motif Jenon, Ini Maknanya
"Dulu saya mengandalkan jajanan dari siswa SMK yang dekat rumah. Namun, sejak pembelajaran daring, toko saya sepi sekali, tidak ada anak sekolah yang jajan kayak dulu. Lumayan macet usaha saya. Bantuan ini bisa untuk tambahan isi toko saya," kata Nurul.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Miranda, pengusaha kuliner. Mengaku sejak PPKM darurat, pesanan onlinenya merosost hingga lebih dari 50 persen dari sebelumnya.
"Syukur dapat bantuan ini, pas kebetulan saya ada pesanan makanan dari tetangga. Pas butuh untuk belanja pesanan, syukur ada uang masuk rekening," ujar Miranda sumringah