jatimnow.com - Polisi menetapkan EO, tenaga perawat di Rumah Sakit Graha Kedoya, Jakarta Utara, sebagai tersangka kasus vaksin kosong. EO disebut bukan tenaga penyuntik sembarangan dan telah memiliki klasifikasi untuk melakukan vaksinasi.
"Ibu EO ini perawat yang punya klasifikasi untuk melakukan penyuntikan. Karena orang yang mau jadi vaksinator harus punya klasifikasi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers pengungkapan kasus suntikan vaksin kosong di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/9/2021).
Yusri mengatakan tersangka menjadi relawan vaksinator saat Jakarta sedang gencar-gencarnya melakukan vaksinasi. Sebab, upaya untuk memutus mata rantai COVID-19 sekarang ini adalah dengan vaksinasi dan protokol kesehatan.
Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
"Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena memang kami terus terang untuk melakukan vaksinasi massal ini membutuhkan relawan-relawan sebagai vaksinator," jelas Yusri.
Baca juga : Polisi Usut Dugaan Warga Disuntik Vaksin Kosong
Tentang pelaksanaan vaksinasi di salah satu SMA Kristen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar 6 Agustus lalu yang sempat viral di media sosial Twitter karena tabung suntik (spuit) kosong, Yusri menjelaskan, saat itu telah terjadi kelalaian tersangka. Namun, korban berinisial BLP telah disuntik ulang.
"Banyak yang menanyakan kepada saya bahwa suntikan yang dilakukan terhadap seseorang inisialnya BLP ini, itu adalah kosong. Kemudian dicek, dan memang diakui itu tidak ada isinya, sehingga dilakukan vaksinasi kembali terhadap saudara BLP ini," bebernya.
Polisi langsung bertindak usai kejadian yang sempat divideokan orang tua korban menjadi viral. Kemudian, diadukan penanggung jawab dari yayasan sekolah yang menyelenggarakan vaksinasi bersama pada saat itu.
Baca juga: PKK Jatim dan Unicef Berkolaborasi Geber Imunisasi Anak Pascapandemi
"Ini (video) yang kemudian beredar, dilakukan pendalaman oleh teman-teman Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan berhasil mengamankan (menangkap) saudari EO, ini adalah tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan, yang sesuai ada di video viral tersebut," kata Yusri.
Sementara, lanjut Yusri, polisi masih mendalami keterangan dari tersangka EO.
"Kami masih mendalami dan masuk dalam tahap penyidikan setelah kita memeriksa beberapa saksi sekaligus menyita barang bukti termasuk satu buah botol vial, juga suntikannya dan ada beberapa alat lain yang memang biasa dipakai untuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat," kata Yusri.
Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan menggunakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Kendati selama kegiatan vaksinasi massal untuk warga Jakarta, tersangka EO adalah relawan vaksinator. Ini akan dikesampingkan, karena kata Yusri, Indonesia adalah negara hukum.
Baca juga: Polda Jatim Gandeng Mahasiswa Kedokteran Sasar Vaksinasi Pada Remaja
"Negara kita adalah negara hukum, apapun kesalahan di situ ada aturan yang mengatur, termasuk di dalamnya ada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Kami masih mendalami terus, termasuk kalau teman-teman menanyakan motifnya seperti apa, apakah kemungkinan ada motif lain, nanti kita sampaikan," tegas Yusri.
Yusri mengatakan sejauh ini tersangka akan terancam pidana kurungan 1 tahun penjara. Namun, dia menegaskan bahwa kasus ini masih berproses. Ia menambahkan, polisi akan memeriksa semua pihak termasuk saksi-saksi ahli dari pihak yang berkompeten dalam hal ini.
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id