jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah menyelesaikan tahap dua perkara eks Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Suliestyawati.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Kusumayuda membenarkan bahwa mantan Kadis Pertanian Tahun 2016 itu telah dilimpahkan dari jaksa penyidik ke penuntut.
"Sudah tahap dua, penyerahan tersangka dan barang dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara virtual," kata Ivan kepada jatimnow.com, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan
Menurut mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang ini, Suliestyawati merugikan negara dalam perkara kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal dengan sumber aana berasal dari APBN (dana alokasi khusus atau DAK Pertanian) Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran Rp 4.180.000.000.
"Pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal tersebut diperuntukkan kepada kelompok tani penerima yang dipergunakan untuk mengairi sawah milik anggota kelompok dengan tujuan bisa tetap mengairi sawahnya di waktu musim kemarau," terang dia.
"Dengan lingkup pekerjaan di antaranya adalah pekerjaan persiapan termasuk di dalamnya survei geolistrik, pekerjaan sumur bor dangkal kedalaman 30 meter, pekerjaan rumah pompa, pekerjaan jaringan pipa dan bangunan outlet serta pekerjaan pengadaan dan pemasangan pompa air centrifugal 5-7 lt/dt dan mesin penggerak diesel dengan pagu anggaran adalah Rp 110.000.000 per kegiatan yang akan diterima oleh kelompok tani penerima yang telah ditetapkan," tambah Ivan.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung Libatkan Tim Ahli
Menurut Ivan, pelaksanaan pekerjaan itu realisasi penggunaan anggaran berdasarkan kontrak sebesar Rp. 3.709.596.000 dari nilai kontrak tersebut di atas realisasi pembayaran berdasarkan prestasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 2.864.190.000.
Terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara atau daerah.
"Akibat perbuatan Suliestyawati indikasi kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 474.867.674," pungkasnya.
Baca juga: Kejari Kota Mojokerto Tahan Penyuplai Bahan Dalam Kasus CSR BNI
Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.