jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan merampungkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah makam yang dilakukan Khoiri (47), mantan Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya mengatakan bahwa berkas perkara dinyatakan sempurna (P21) pada Rabu (5/4/2023). Dan pada hari ini, Kamis (6/3/2023), telah dilaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Tahap dua dari penyidik ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up pembelian tanah makam di Desa Rejoso Kidul," jelas Agung.
Setelah itu, pada Senin (10/4/2023), kejaksaan baru melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor di Surabaya.
"Senin baru dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.
Baca juga:
Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung Libatkan Tim Ahli
Agung menerangkan bahwa sampai saat ini belum ada potensi penambahan tersangka baru dalam perakara dugaan korupsi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Rejoso Kidul itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejari Kabupaten Pasuruan.
Baca juga:
Kejari Kota Mojokerto Tahan Penyuplai Bahan Dalam Kasus CSR BNI
Khoiri diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah makam umum tahun anggaran 2020, yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan (BK) Pemkab Pasuruan, hingga negara mengalami kerugian Rp200 juta.