jatimnow.com - Berbagai cara dilakukan Polres Ponorogo dan Kodim 0802 dalam memerangi bahya balon udara. Hal ini dilakukan mengingat dampak yang ditimbulkan cukup serius.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Suharsono dan Dandim 0802/Ponorogo Letnan Kolonel Inf Made Sandi Agusto bergerak cepat menemui tokoh-tokoh masyarakat Kabupaten Ponorogo untuk mensosialisasikan bahaya penerbangan balon udara.
Dihadapan puluhan tokoh masyarakat Letkol Made menyampaikan bahwa, akan bersama-sama mencegah penerbangan balon udara diwilayah Kabupaten Ponorogo dengan memberikan edukasi yang baik bagi masyarakat.
Baca juga: Telaga Ngebel Ponorogo Diserbu 26 Ribu Wisatawan, Sumbang PAD Rp395 Juta
"Sebab selain melanggar UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, balon udara ini benar-benar membahayakan bagi lalu-lintas udara dan harus disadari bersama bahwa di udara kita ini ada ribuan bahkan ratusan ribu orang yang sedang melaksanakan perjalanan yang memanfaatkan transportasi udara," kata Made, Minggu (17/6/2018).
Baca juga: Pemkab Ponorogo Siapkan Museum Transit untuk Artefak Cagar Budaya
Selain itu, lanjut ia, balon udara juga dapat menyebabkan kebakaran, serta gangguan listrik.
Wakapolres Ponorogo Kompol Suharsono mengatakan, tradisi penerbangan balon udara diwilayah Kabupaten Ponorogo ini harus segera dihentikan. Meski dianggap sebagai tradisi, namun kondisi dahulu dan sekarang berbeda. Saat ini lalu lintas penerbangan cukup padat.
Baca juga: Pasar Malam Ponorogo Lebaran 2025 Diperpanjang, Masih Dipadati Pengunjung
"Saat ini setiap menit bahkan tiap detik ada lalu lintas udara diatas kita. Diharapkan dengan pertemuan ini, para tokoh masyarakat dapat menyampaikan hal ini kepada warga lainnya," pungkasnya.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto