Wali Murid Mengaku Dibebani Biaya Seragam, Begini Respon Dindik Surabaya

Kamis, 02 Sep 2021 18:57 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Kadindik Kota Surabaya, Supomo (kanan) - (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Jelang pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, beberapa wali murid wadul ke DPRD Surabaya, lantaran diwajibkan membeli seragam sekolah. Dinas pendidikan (dindik) pun turun tangan.

"Saat ini kami masih melakukan kroscek di lapangan terhadap pengaduan-pengaduan itu tadi," ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Surabaya, Supomo, Kamis (2/9/2021).

Selain itu, Supomo akan menjamin wali murid dan siswa tidak akan mendapatkan intimidasi dari pihak sekolah, setelah mengadu ke DPRD Surabaya.

Baca juga: 4 Tahun Pemkot Surabaya Gelontor 266.375 Seragam dan Perlengkapan Sekolah Gratis

"Tidak ada intimidasi, kalau itu saya bisa jamin. Jadi warga tidak perlu khawatir," tegas mantan Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya.

Baca juga: 

Baca juga: Disdik Tulungagung Tegas Melarang Sekolah Jual Seragam

Supomo menambahkan, pada prinsipnya pembayaran seragam di sekolah tidak wajib. Sehingga warga tidak perlu merasa terbebani.

\

"Saya sudah berkali-kali memberikan penekanan dan saya sampaikan tidak ada keharusan, tidak ada paksaan, tidak ada keharusan bagi murid, siswa baru untuk membeli seragam," papar dia.

Bahkan saat PTM berlangsung nanti, Supomo menyarankan bagi siswa yang tidak mampu membeli seragam baru agar memakai seragam bekas.

Baca juga: Pj Bupati Bangkalan Larang Sekolah Jual Seragam jelang Tahun Ajaran Baru

"Murid kalau tidak mampu boleh menggunakan seragam kakaknya atau siapa, asalkan atributnya disesuaikan. Jadi tidak ada keharusan," tegasnya lagi.

Sebelumnya beberapa wali murid bersama anak-anaknya mengadu ke Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Surabaya lantaran keberatan dengan kewajiban membeli seragam yang diajukan sekolah, tempat anaknya belajar.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler