Pixel Codejatimnow.com

Disdik Tulungagung Tegas Melarang Sekolah Jual Seragam

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Rahardian Puspita Bintara. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Rahardian Puspita Bintara. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com).

jatimnow.com - Dinas Pendidikan Tulungagung melarang sekolah untuk menjual seragam kepada siswa. Mereka juga membuka posko aduan jika mendapati sekolah yang menjual seragam.

Wali murid dapat melaporkan apabila sekolah tersebut menjual seragam secara langsung, Sanksi teguran akan diberikan bila sekolah kedapatan melanggarnya.

Kepala Disdik Tulungagung, Rahardian Puspita Bintara mengatakan, saat ini proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) sampai tahapan verifikasi berkas pendaftaran. Rencananya, hasil verifikasi akan diumumkan besok secara offline dan online.

"Untuk pengumuman lembaga pendidikan sekolah dasar (SD) secara offline dan untuk sekolah menengah pertama (SMP) dilakukan secara online," ujarnya, Jumat (14/6/2024).

Dengan adanya PPDB ada beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya terkait seragam sekolah. Rahardian menegaskan bahwa lembaga pendidikan sekolah dilarang menjual seragam kepada siswa.

Baca juga:
Pj Bupati Bangkalan Larang Sekolah Jual Seragam jelang Tahun Ajaran Baru

Setiap siswa dibebaskan untuk membeli seragam dan tidak ada kewajiban siswa membeli di satu tempat. Mereka juga telah memberikan imbauan kepada sekolah terkait hal ini.

"Tidak ada kewajiban bagi siswa untuk membeli seragam di tempat tertentu. Jadi siswa bebas memilih tempat untuk membeli seragam," jelasnya.

Baca juga:
Penjualan Seragam di Kota Malang Masih Landai, Menunggu Jelang Masuk Sekolah

Namun khusus untuk seragam khas, sekolah boleh menunjuk tempat penyedia untuk menjualnya. Hal ini dikarenakan setiap segaram khas itu berbeda antar sekolah. Saat disinggung mengenai patokan harga, Rahardian mengatakan bahwa patokan harga adalah kualitasnya.

"Pada prinsipnya begini sekolah dilarang menjual seragam, kalau ada sekolah yang menjual seragam itu tidak betul, kecuali seragam khas, itupun sekolah hanya bisa mengarahkan wali murid membeli di tempat tertentu," pungkasnya.