jatimnow.com - TB (30), pria dari Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang ditangkap Satresnarkoba Polres Malang di rumah kosnya yang berada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ia ditangkap karena memiliki ganja.
"Pelaku mengaku mendapatkan ganja dari ladangnya sendiri," jelas Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono, Jumat (3/9/2021).
Ia menyebutkan, saat pertama diamankan polisi, tersangka mengaku hanya sebatas pemakai.
Baca juga: Geledah Rumah Pengedar Sabu di Bangkalan, Polisi Temukan 5 Pohon Ganja
Dari rumah kos yang ditempati pelaku, polisi mendapatkan dua barang bukti (BB) yaitu 2 poket ranting, daun dan biji ganja dalam keadaan kering, serta 1 handphone (Hp). Polisi kemudian melakukan pengembangan.
Baca juga: Kedapatan Tanam dan Jual Ganja, Polisi Ringkus Pemilik Angkringan di Ngawi
"Pelaku kemudian mengakui menanam sendiri dan kami langsung menuju lokasi (Lumajang). Petugas sempat kesulitan sebab harus berjalan kaki selama 1 jam. Di ladang diketahui ada 56 pohon siap panen serta bibit lainnya," ujar dia.
Kepada polisi, TB mengaku kalau mendapatkan dari rekannya yang berada di Bali berinisal JW.
Baca juga: Produksi hingga Edarkan Ganja di Pacitan, 4 Pelaku Ditangkap
"Setelah dikumpulkan itulah kemudian ia tanam. Dari perbuatannya menjadi petani ganja, tersangka terancam dua pasal sekaligus Pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," tandasnya.