Pixel Code jatimnow.com

Bandar Sabu di Tumpang Malang Punya Budi Daya Ganja Sendiri

Editor : Yanuar D  
Barang bukti ganja. (Foto: Polres Malang/jatimnow.com)
Barang bukti ganja. (Foto: Polres Malang/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Malang menangkap bandar sabu di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Pria berinisial AM (32) itu juga memiliki kebun ganja sendiri.

Dalam penggerebekan oleh Satresnarkoba Polres Malang, pada Jumat (1/8/2025) dini hari tersebut, polisi menemukan 16 paket sabu seberat total 10,56 gram serta 38 batang tanaman ganja siap panen.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penggrebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pria berinisial AM (32), warga setempat.

Selain paket sabu dan tanaman ganja, polisi juga mengamankan biji ganja, peralatan hisap, serta alat tanam dan pemeliharaan tanaman ganja.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan temuan ini mengindikasikan pelaku terlibat dalam dua jenis kejahatan narkotika sekaligus, yakni mengedarkan sabu dan membudidayakan ganja.

“Dari penggeledahan, kami amankan sabu yang dikemas dalam plastik klip serta puluhan tanaman ganja. Kami juga temukan biji ganja dan alat-alat untuk penanaman," kata AKP Bambang, Jumat (8/8/2025).

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Malang untuk pemeriksaan.

Baca juga:
Geledah Rumah Pengedar Sabu di Bangkalan, Polisi Temukan 5 Pohon Ganja

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku 16 paket sabu yang diamankan polisi itu awalnya disiapkan oleh tersangka untuk diedarkan kepada pembeli di wilayah Malang Raya.

Sementara, 38 batang ganja yang ditemukan berkisar antara setinggi 30 cm hingga 1,5 meter dan sebagian besar sudah mendekati masa panen.

AKP Bambang menegaskan Polres Malang akan terus menindak tegas peredaran narkoba.

Baca juga:
Kedapatan Tanam dan Jual Ganja, Polisi Ringkus Pemilik Angkringan di Ngawi

“Tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di Kabupaten Malang. Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Penangkapan ini adalah hasil kerja sama dengan masyarakat. Kami mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Bambang.