jatimnow.com - Polres Blitar Kota mengungkap ladang ganja di wilayah Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Dua tahun ini, aktivitas SA (38) tak terendus dengan dalih sayuran saat ditanya warga.
Berdasarkan keterangan pelaku, Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar mengatakan, tanaman ganja tersebut telah ditanam sejak 6 hingga 7 bulan lalu. SA menggunakan media tanam karung bekas dan diletakkan di pekarangan rumah.
“Dari pengakuan pemilik, dia sudah menanam kurang lebih 6-7 bulan,” kata Iptu Samsul Anwar, pada Rabu (3/9/2025).
Namun, pelaku warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari itu diduga telah menanam pohon ganja di lokasi tersebut sejak 2 tahun lalu.
Baca juga:
Polres Blitar Kota Ungkap Temuan Ladang Ganja
“Ditemukan 820 pohon ganja dari berbagai macam ukuran,” terangnya.
Menurut polisi, warga setempat tidak menaruh curiga dengan tanaman yang ditanam oleh SA di pekarangannya. Pasalnya selama ini pelaku mengaku bahwa tanaman ganja itu sebagai sayuran pedesan. Warga pun percaya dan baru mengetahuinya setelah polisi melakukan penggerebekan di lokasi.
Baca juga:
Bandar Sabu di Tumpang Malang Punya Budi Daya Ganja Sendiri
“Warga tahu ada tanaman itu, tapi mereka tidak tahu itu tanaman apa. Saat tanya ke SA (pelaku), tanaman pedesan kayak cabe, warga tahu itu ganja, saat polisi mengamankan ke lokasi,” jelasnya.
Untuk diketahui, polisi mengamankan sekitar 820 pohon ganja, berbagai ukuran. Mulai dari 10 cm, 30 cm sampai dengan 95 cm. Menurut Iptu Samsul Anwar, Polres Blitar Kota akan berkoordinasi dengan Polres Blitar untuk melakukan pengembangan terhadap temuan ladang ganja tersebut sebagai komitmen untuk memberantas peredaran narkoba.