jatimnow.com - Setelah orangtua Kartika Damayanti (KD) meminta bantuan hukum, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur dipastikan bakal memberikan advokasi dan pendampingan hukum.
Ketua KPI Jatim Edi Prastio menyebut bahwa pihaknya akan segera melakukan tindakan hukum terhadap AR, ayah artis Ayu Ting Ting (ATT) ke Polda Jatim. Edi juga menyebut KPI telah menerima kuasa resmi dari ayah dan ibu KD.
Dipastikan, lanjut Edi, KPI akan menindaklanjuti kuasa dari Madi dan Suwarning, orangtua KD untuk melaporkan AR ke Polda Jatim.
Baca juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Arthur Irawan : Terima Kasih Diberi Gelar "King"
"Sebab dugaan pengancaman atau pelecehan harkat dan martabat orangtua dan anak dari KD, yang notabene-nya mereka tidak mengetahui tindakan KD selaku haters ATT, dapat membuat psikologisnya terganggu," kata Bung Pras-sapaan akrabnya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (5/9/2021).
Baca juga: Politisi Gerindra Siap Jembatani Konflik Ayu Ting Ting dan Netizen Bojonegoro
Bung Praas menambahkan, KPI Jatim secara kelembagaan akan melaporkan AR dkk dalam dugaan Pelanggaran UU Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Hal ini sesuai arahan Ketua Umum DPN KPI Pitra Romadoni selaku penasihat hukum orangtua KD juga," tambahnya.
Bung Pras menyesalkan tindakan AR dkk yang dinilainya arogan, dengan cara melabrak orangtua dan anak DD di Bojonegoro. Kata dia, hal itu mengakibatkan keluarga KD mengalami trauma dan tekanan mental hingga orangtua dan anak KD sakit.