jatimnow.com - Kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi segera memasuki persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Benar sudah kami limpahkan. Pelimpahannya Jumat kemarin,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Kasus Penganiayaan Terhadap Jurnalis Tempo Direkonstruksi: Muncul Sosok Wanita
Sebelumnya, dua tersangka yakni PR dan MR, yang merupakan anggota polisi aktif di Polda Jatim telah menjalani seluruh rangkaian tahapan proses hukum. Namun hingga saat ini keduanya tidak dilakukan penahanan.
Baca juga: Berkas Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo Dinyatakan Lengkap
"Ditahap penyidikan tidak dilakukan penahanan, sebab terdapat surat permohonan dari Polrestabes dan Polda Jatim, yang intinya memohon para tersangka agar tidak dilakukan penahanan dikarenakan tenaganya masih dibutuhkan oleh instansi Polri. Surat permohonan tidak ditahan dari PH, serta surat jaminan dari keluarga (istri) para tersangka," jelas Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman beberapa waktu lalu.