jatimnow.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo Nurhadi pada Rabu (19/5) lalu.
Kuasa hukum Nurhadi, Fatkhul Khoir dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Minggu (23/5/2021) menyebut jika rekonstruksi itu dilakukan di dua lokasi.
Yaitu di Gedung Graha Samudra Bumimoro dan Hotel Arcadia dari pukul 10.00 Wib hingga tengah malam.
"Selain korban dan saksi, juga diikuti oleh dua tersangka," ujar Fatkhul dalam siaran pers ke redaksi.
Ia menyebut, rekonstruksi paling lama berlangsung di Bumimoro. Sebanyak 45 adegan dari mulai Nurhadi datang hingga dipaksa ke luar ruangan. Kemudian diinterogasi dan dianiaya di belakang musala.
Fatkhul mengungkapkan ada adegan baru dalam rekonstruksi itu. Muncul seorang perempuan atau wanita berusia 20-25 tahun mengambil ponsel Nurhadi saat dia dipiting oleh dua orang.
Baca juga:
Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo Segera Masuk Persidangan
"Perempuan itu yang menyebut Tempo selalu menulis informasi yang jelek," ungkap dia.
Setelah selesai, kemudian dilanjut ke Hotel Arcadia malam harinya. Dua tersangka Firman dan Purwanto tidak banyak menyangkal dari keterangan korban maupun saksi.
"Tersangka mengakui ada tindak pemukulan. Kalaupun ada yang berbeda dari kedua belah pihak, tidak begitu banyak," tambah dia.
Baca juga:
Berkas Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo Dinyatakan Lengkap
Kuasa hukum Nurhadi yang lain Salawati mengatakan dalam rekonstruksi tersebut korban maupun saksi menyebutkan peran serta beberapa orang lain yang juga terlibat. Namun, saat ini mereka belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami harap setelah ini polisi segera menindaklanjuti hal tersebut dan memeriksa mereka,” pungkas Salawati.