Kasus Aborsi dalam Hotel di Surabaya Dibongkar, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk

Senin, 06 Sep 2021 16:56 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Barang bukti dan tersangka kasus aborsi dibeber di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Farizal Tito/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang perempuan asal Surabaya berinisial NB (25) nekat mengaborsi janin hasil hubungan gelapnya dengan AX (31), pria asal Banjarmasin.

Aborsi yang dibantu seorang pria berinisial NH (29) itu terbongkar setelah orok yang masih berusia 6 bulan kandungan tersebut ditemukan di dalam septic tank oleh petugas kebersihan hotel di Jalan Kusuma Bangsa, pada Jumat (3/9/2021).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, kasus itu dibongkar setelah Polsek Genteng dan Satreskrim menerima laporan dari manajemen hotel.

Baca juga: Fakta Lain di Balik Bidan Pelaku Aborsi di Surabaya

"Petugas yang menemukannya kemudian melaporkan ke 110 dan ditindaklanjuti Polsek Genteng. Ternyata bener ada sosok janin yang mengenaskan," jelas Yusep, Senin (6/9/2021).

Unit Reskrim Polsek Genteng dibantu Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melacak data pengunjung hotel akhirnya ditemukan seorang perempuan yang menyewa kamar tempat orok itu dibuang.

Saat kamar tersebut diperiksa, petugas menemukan sprei yang berlumuran darah. Penyidik kemudian menyelidiki jejak digital dengan melihat rekaman CCTV hotel.

Baca juga: Bidan di Surabaya itu Gunakan Obat Khusus untuk Aborsi Pasien

"Alhamdulillah pihak hotel telah menggunakan CCTV dengan baik sehingga membantu proses penyelidikan," jelas dia.

\

Dari hasil rekaman CCTV dan dicocokan dengan data dispendukcapil, diketahui identitas pelaku. Bermodal data itu, dalam waktu 14 jam, pelaku berhasil ditangkap di Malang dan Surabaya.

"Saat diamankan di salah satu hotel kawasan Malang, NB dalam kondisi lemah. Kami menemukan barang bukti tiga celana dalam yang masih ada bercak darah," ujar dia.

Baca juga: Praktik Aborsi Bidan di Surabaya Dimulai Sejak 2019, Segini Tarifnya

Sementara NH ditangkap di Jalan Barata Jaya, Surabaya. Kini NB dan NH dijerat Pasal 77A Jo Pasal 45 A Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kedua pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara," tandas Yusep.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler