SBY Soroti Dugaan Pelanggaran Pemilu 62 Kades di Banyuwangi

Senin, 18 Jun 2018 23:09 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes
Foto: dokumentasi DPC Partai Demokrat Banyuwangi for jatimnow.com

jatimnow.com - Dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu oleh 62 Kepala Desa (Kades) di Banyuwangi, mendapat sorotan dari Ketua Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY bahkan mendukung penuh perjuangan kader di Banyuwangi.

"Benar, tadi Bapak SBY menyampaikan kepada saya secara langsung saat pertemuan terbatas. Beliau akan memback up penuh perjuangan DPC Partai Demokrat Banyuwangi," jelas Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, Senin (18/6/2018).

Menurutnya, hal itu dibahas dalam pertemuan khusus antara SBY dengan dirinya, yang dilakukan pasca agenda Apel Siaga Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur, di Asrama Haji, Madiun, Senin (18/6/2018).

Baca juga: Upacara Kemerdekaan di Pacitan, SBY: Tak Kalah dengan Istana Negara Jakarta

"Dalam kesempatan itu, Pak SBY juga meminta kepada semua kader di Banyuwangi untuk tidak takut demi membela kebenaran," ungkapnya.

SBY juga mengapresiasi DPC Partai Demokrat Banyuwangi, karena tetap menjunjung tinggi norma etika serta aturan perundangan. Khususnya dalam pemenangan Cagub dan Cawagub Jatim, Khofifah-Emil di Banyuwangi.

"Dukungan dan motivasi bapak SBY ini menjadi kekuatan besar bagi kami untuk terus berjuang membesarkan partai dan memenangkan duet Khofifah-Emil," ucap Michael bersemangat.

Hari ini, Apel Siaga Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur ini dihadiri seluruh jajaran DPC, DPD serta DPP. Termasuk para kader partai berlambang Mercy yang duduk di kursi wakil rakyat mulai tingkat kabupaten hingga pusat.

Baca juga: Tak ke IKN, SBY Pilih Ikuti Upacara HUT ke-79 RI di Pacitan

Sebanyak 62 kepala desa di Banyuwangi diduga melanggar UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berbuntut ancaman kurungan penjara.

\

Dari kajian Panwaslu menyimpulkan, 62 Kades dari 17 kecamatan diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman hingga 6 bulan penjara.

62 kepala desa tersebut terbukti telah menghadiri suatu acara di kediaman mantan Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, Masykur Ali, Rabu (30/5/2018). Waktu itu, Calon Gubernur nomor urut 2 Syaifullah Yusuf turut hadir.

Baca juga: Prabowo Sowan SBY di Pacitan: Terima Kasih atas Dukungannya

Kasus itu kemudian akan dilimpahkan ke sentra Gakkumdu Banyuwangi dengan menyertakan sejumlah alat bukti. Diantaranya daftar hadir acara di rumah Masykur Ali, mantan Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi.

Bukti lainnya berupa gambar visual suasana pertemuan hingga pengakuan para kades yang hadir pada acara itu.

Reporter: Irul Hamdani
Editor: Erwin Yohanes

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler