jatimnow.com - Tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah menemukan seorang calon tersangka terkait kasus kebakaran di Block C II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Polisi menggunakan Pasal 359 KUHP tentang adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam kasus kebakaran yang menewaskan 48 orang tersebut.
"Kalau untuk 359 KUHP penyidik sudah ada menemukan potential suspect (calon tersangka). Sekarang penyidik masih bekerja menuntaskan ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat konferensi pers di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).
Menurut Rusdi, calon tersangka itu akan dijerat Pasal 359 KUHP tentang adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Hingga saat ini pihak penyidik Polda telah memeriksa 25 saksi dan hari ini, Selasa (14/9/2021) Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten Victor Teguh Prihartono tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang
Lanjut Rusdi, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna menemukan apakah ada unsur kesengajaan dan kealpaan yang mengakibatkan kebakaran dan berdampak pada nyawa orang. Kemudian jika ditemukan, maka tersangka akan dijerat Pasal 187 dan 188 KUHP.
"Mereka (saksi-saksi) adalah Kepala Lapas, Kabag Tata Usaha, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubag Umum, Kabid Keamanan dan Kasie Perawatan dan Kepala KPLP," tambah Rusdi.
Di kesempatan yang sama, Rusdi menyampaikan, Tim Disaster Victim Identification (DVI) kembali mengidentifikasi jenazah korban kebakaran Blok C II Lapas Kelas I Tanggerang. Terakhir tim DVI berhasil mengidentifikasi tujuh jenazah, hingga saat ini total jenazah yang sudah diidentifikasi sebanyak 25.
Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke Lapas Tangerang
"Hari ini tim DVI berhasil mengidentifikasi lagi tujuh jenazah, dengan demikian hingga hari ini 25 jenazah sudah teridentifikasi dan masih ada 16 lagi dalam proses," ujar Rusdi.
Rusdi menjelaskan, ke delapan jenazah yang teridentifikasi adalah Rizal (40), Masuri (41), Candra Susanto (40), Eko Supriadi (29), Irfan (39), M Alfian Ariga (32), dan Roman Iman Sunandar (35). Seluruhnya teridentifikasi karena adanya ciri pada tubuh berupa tanda lahir atau tato.
"Teridentifikasi melalui DNA dan medis," ucapnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Pegawai Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kebakaran
Diketahui peristiwa kebakaran terjadi pukul 01.45 WIB Rabu (8/9/2021) dini hari. Sebanyak 48 orang meninggal dunia dan mereka adalah narapidana dengan berbagai kasus. Mulai dari kasus tindak pidana pembunuhan satu orang, teroris satu orang dan sisanya narkotika.
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id