Pixel Codejatimnow.com

Polda Metro Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Republika/Thoudy Badai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Republika/Thoudy Badai.

jatimnow.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Ketiga tersangka baru masing-masing berinisial JMN, PBB dan RS.

"Tiga orang ini jadi tersangka sehingga total sudah enam orang jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Menurut Yusri, ketiga tersangka tersebut satu orang berinisial JMN merupakan seorang narapidana dan dua lainnya adalah pekerja Lapas. Ketiganya ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka akibat kelalaiannya. Sehingga kelalaiannya itu diduga mengakibatkan kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.

"Di sini berisi adalah tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran," tegas Yusri.

Kemudian dua tersangka PBB dan, RS merupakan pejabat bagian umum Lapas Kelas I Tangerang. RS disebutnya atasan langsung dari tersangka PBB jabatannya sebagai bagian umum. Sementara satu tersangka warga binaan inisialnya JMN yang dituduh lalai karena memasang instalasi listrik yang memang bukan ahli dibidangnya.

"Ketiga tersangka terkait dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran," kata Yusri.

Baca juga:
Penembakan Ustaz di Tangerang, Polisi Sebut Pelaku Dendam Istri Disetubuhi

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menetapkan petugas Lapas RU, S, dan Y tersangka atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021) lalu. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.

"Pagi tadi, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Jadi ada tiga orang tersangka di sini menyangkut Pasal 359 KUHP," ucap Yusri.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP. Beleid itu menyatakan barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca juga:
Satu Terduga Pelaku Penembakan Ustaz di Tangerang Ditangkap

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id