Tersangka Kasus Ledakan Bom Ikan di Pasuruan Jadi 4 Orang, Pembeli Diburu

Rabu, 15 Sep 2021 13:02 WIB
Reporter :
Moch Rois
Dua tersangka baru kasus ledakan bom ikan di Pasuruan

jatimnow.com - Jumlah tersangka dalam kasus ledakan bom ikan di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan menjadi empat orang.

Ledakan keras yang terjadi pada Sabtu (11/9/2021) itu menewaskan 2 orang, menghancurkan 2 rumah, merusakkan 21 bangunan dan 3 motor.

"Sampai saat ini yang ditetapkan tersangka ada empat orang. Dua meninggal dunia dan dua orang lagi yang ada di belakang saya," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Rumah di Pasuruan Hancur Akibat Ledakan Bondet, Satu Orang Terluka

Menurut Arman, dua tersangka tambahan itu berinisial IF (36), istri tersangka Gofar yang meninggal dunia. Kemudian tersangka AR (22), warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Arman menyebut bahwa IF berperan memasukkan kapas ke dalam pipa alumunium yang sudah terisi serbuk bahan peledak dan menjemur serbuk bahan peledak. Sementara AR hanya memasukkan kapas ke dalam pipa alumunium yang sudah terisi serbuk bahan peledak.

Baca juga: 4 Bocah Pasuruan Luka Terkena Ledakan Bom Ikan, Polisi: Kondisi Korban Membaik

"AR ini setatusnya pekerja dalam produksi (bom ikan) tersebut. Dia sudah bekerja selama dua bulan," ungkapnya.

\

Untuk peran tersangka Gofar yang meninggal dunia, yaitu menyediakan bahan baku peledak, meracik, memasukkan serbuk peledak ke casing detonator dan menjual bom ikan tersebut.

Kemudian tersangka Mat Sodiq yang juga meninggal dunia dalam ledakan tersebut, bertugas meracik serta memasukkan serbuk peledak ke casing detonator.

Baca juga: Viral Video Bom Ikan Meledak di Pasuruan, Empat Bocah Terluka

"Saat ini masih ada empat DPO (daftar pencarian orang) yang kita kejar. Semuanya berstatus pembeli," tandasnya.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara selama 20 tahun. Serta dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler