Pilihan Pembaca: Laboratorium Klinik hingga Alex Noerdin Jadi Tersangka

Jumat, 17 Sep 2021 07:01 WIB
Reporter :
jatimnow.com

jatimnow.com - Berita Surabaya Laboratorium klinik berikan diskon hingga jemput bola menjadi pilihan pembaca pertama pada Kamis (16/9/2021).

Di urutan kedua Kejagung tetapkan Alex Noerdin tersangka karena diduga rugikan negara Rp 472 Miliar. Di urutan ketiga polisi pastikan suami bunuh istri di Pasuruan idap gangguan jiwa.

Redaksi merangkum ketiga berita itu:

Baca juga: Tantang Duel Polisi, Top CEO Indonesia Awards 2024, Longsor Ngebel Ponorogo

Resmi Dibuka, Surabaya Laboratorium Klinik Berikan Diskon hingga Jemput Bola

Mahalnya harga tes PCR dan tes swab antigen banyak dikeluhkan masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 sekarang ini.

Namun, masyarakat kini tak perlu khawatir. Surabaya Laboratorium Klinik (SLK) hadir untuk memberikan keringanan.

Diresmikan Rabu (15/9/2021), laboratorium yang berada di Jalan Raya Menganti Wiyung, Surabaya itu akan memberikan layanan cek darah lengkap dan juga tes antigen serta tes swab secara gratis.

Selain itu, juga banyak diskon bagi masyarakat untuk tes-tes yang lain. Juga akan digelar bakti sosial.

Diduga Rugikan Negara Rp 472 Miliar, Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka

Baca juga: 30 Kilogram Sabu, Debat Pilkada Sidoarjo, Aliansi Pemuda Gresik

Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan mantan gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) 2008-2018 Alex Noerdin (AN) sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Kamis (16/9/2021).

\

Penetapan tersangka tersebut, terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel yang merugikan keuangan negara, lebih dari Rp 427 miliar.

Jampidsus juga menetapkan Muddai Maddang (MM), mantan komisaris PDPDE Gas, sebagai tersangka. Terkait kasus ini, penyidikan di Jampidsus, sementara ini, sudah menetapkan empat orang tersangka. Persis sepekan lalu, Kamis (2/9/2021),

Jampidsus menetapkan dua tersangka awalan, yakni Caca Isa Saleh S (CISS), selaku Direktur Utama (Dirut) PDPDE Sumsel, bersama A Yaniarsyah (AY), Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).

Polisi Pastikan Suami Bunuh Istri di Pasuruan Idap Gangguan Jiwa

Baca juga: Kisah Kereta Api Terakhir, Bawaslu Gresik, Minta Bantuan Bonek

Miskari (59), suami yang tega memukul istrinya dengan sebilah kayu hingga tewas usai cekcok pada Jumat (27/8/2021), dipastikan mengidap gangguan jiwa.

Warga Dusun Getah Lor, Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, itu sebelumnya babak belur dihajar warga karena melawan saat akan dibawa polisi.

Kejelasan ini diperoleh Satreskrim Polres Pasuruan usai hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kabupaten Malang, diterima polisi pada Rabu (15/9/2021).

"Kemarin (15/9) hasil pemeriksaan kejiwaannya keluar, hasilnya tersangka mengidap ganguan jiwa," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Kamis (16/9/2021).

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler