jatimnow.com - Sebagai makhluk sosial, manusia seringkali membutuhkan bantuan dari orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan sebagian manusia juga menginginkan organ tubuhnya dapat bermanfaat untuk orang lain.
Namun sayang, sebagai negara hukum, hukum perdata pengaturan wasiat dan objek wasiat belum terlalu spesifik ketimbang objek lain, selain harta benda.
Berlatar belakang dari hal tersebut, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Ahmad Januar Zamit melakukan penelitian berjudul 'Penggunaan Organ Tubuh sebagai Objek Wasiat Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan'.
Baca juga: Keseruan Nobar Wisuda di Taman Unisda Lamongan
Penelitian yang dibuat Januar berhasil meraih predikat skripsi menarik. Dia juga akan dikukuhkan sebagai sarjana hukum pada prosesi wisuda Semester Genap 2020/2021 Untag Surabaya pada 25 September mendatang bersama 1.277 wisudawan lainnya.
Menurut Januar, organ tubuh dapat dijadikan wasiat karena kekuatan hukum wasiat bersifat mutlak. Selain itu, organ tubuh yang telah ditujukan atau diterima, harus sesuai dengan isi dari wasiat yang dibuat oleh pemberi wasiat.
"Definisinya berbeda tipis dengan donor karena wasiat telah ditentukan untuk siapa objek wasiatnya. Organ tubuh, merupakan benda tidak bergerak dan bersifat privat, karena secara medis (organ) dapat dipindahkan kepemilikannya meski tidak dapat diperjualbelikan," ungkap Januar, Minggu (19/9/2021).
Pria berkacamata itu menerangkan, pengambilan ataupun pemindahan organ tubuh tersebut hanya dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia, sehingga organ tubuh dapat dikatakan sebagai suatu kebendaan dan dapat dijadikan sebagai objek wasiat.
Baca juga: Poltekbang Surabaya Gelar Wisuda Airman XXI Tahun 2024
Dicontohkannya bahwa pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, efektif dalam praktik medis meskipun perlu penjelasan lebih terkait waris.
"Organ tubuh sebagai objek warisan perlu menjadi salah satu delik dalam aturan kesehatan yang menjadi payung hukum terhadap peristiwa transplantasi organ melalui eksekusi hasil wasiat objek organ tubuh yang diberikan kepada ahli waris," beber dia.
Mantan Kepala Bidang Komunikasi Informasi BEM Fakutas Hukum ini berharap itu mengungkapkan hasil penelitiannya berdasar Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Baca juga: Kisah Nenek Tri Prasetyowati Wisudawan Unipa Surabaya di Usia Senja
"Organ tubuh yang tidak dapat di perjualbelikan maka dapat dikatakan sebagai benda tidak bergerak," tegasnya.
Dia melanjutkan, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pemilihan organ tubuh sebagai objek wasiat dapat dilakukan sebagaimana yang disebut dalam wasiat, merupakan bukti persetujuan atas pemberian organ tubuh sebagai objek wasiat kepada ahli waris dengan mempertimbangkan tujuan kemanusiaan.
"Semoga hasil penelitian ini dapat membantu orang-orang apabila bingung soal bagaimana menggunakan organ tubuh sebagai objek wasiat dan menambah penjelasan dalam undang-undang agar tidak menimbulkan kebingungan," harapnya. (ADV)