jatimnow.com - Seorang wanita berinisial IAN, diamankan polisi lantaran membuang bayi yang baru dilahirkannya. Wanita 23 tahun itu merupakan warga Sukodono, Sidoarjo.
Kapolsek Sukodono, Iptu I Ketut Agus Wardana mengatakan, bayi perempuan itu dibuang di rumah pelaku pada Minggu (19/9/2021). Pelaku mengaku takut diketahui orangtua (ortu).
Dengan alasan itu, pelaku meninggalkan bayinya dengan tujuan agar diadopsi ibunya.
Baca juga: Geger Tangis Bayi dalam Ember Bekas Cat di Depan Rumah Warga Jember
"Karena pelaku menutupi kehamilannya itu dari kedua orangtuanya. Jadi pelaku takut orangtuanya kecewa jika mengetahui pelaku hamil," ujar Ketut, Rabu (22/9/2021).
Mantan Kasi Propam Polresta Sidoarjo ini menyebut bahwa pelaku membuang anaknya di rumah sendiri dengan niat agar dia bisa melihat darah dagingnya dan merawatnya.
Baca juga: Bayi Baru Lahir Ditemukan di Teras Rumah Warga Puncu Kediri
Saat hamil, lanjut Ketut, pelaku jarang keluar dari kamar agar tidak diketahui oleh kedua orangtuanya.
"Pelaku melakukan hubungan terlarang dengan pacarnya sampai akhirnya hamil dan melahirkan sendiri di dalam kamar," bebernya.
Ketut menambahkan, pacar korban menghilang usai pelaku memberitahu kehamilannya pada Januari 2201.
Baca juga: Incar Tersangka Baru, Proyek Underpass Surabaya, Menyerahkan Diri
Saat ini bayi seberat 3,1 kilogram dengan panjang 50 centimeter itu masih dirawat di Puskesmas Sukodono dan berencana akan diserahkan ke Dinas Sosial Sidoarjo.
"Saat pelaku mengabari kalau hamil, pacarnya langsung menghilang. Kami masih menunggu, sampai saat ini belum datang ke kami," pungkasnya.