jatimnow.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya bekerjasama dengan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu seberat 963 gram dari Malaysia ke Madura.
Sabu tersebut dikemas di dalam dua termos itu diangkut melalui jasa ekspedisi di kawasan Kalianak, Surabaya. Rencananya paket tersebut akan dikirim ke Sampang, Madura.
Dalam pengungkapan kasus tersebut dua orang kurir yang terlibat ditangkap. Keduanya berinisial FK (25) dan MJ (20), mereka merupakan warga Sampang, Madura.
Baca juga: Penumpang Bandara Juanda asal Trenggalek Selundupkan Sabu dan Ekstasi Lewat Dubur
Keduanya diamankan pada Kamis (16/9/2021), setelah petugas melakukan control delivery terhadap pengiriman paket tersebut.
"Pengiriman barang melalui ekspedisi. Kita melakukan koordinasi dengan Bea Cukai. Alhamdulillah tersangkanya sudah kami amankan dua orang," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anto Elfrino Trisanto, Senin (27/9/2021).
Anton menambahkan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari Bea Cukai Tanjung Perak terkait adanya pengiriman barang dari Malaysia melalui ekspedisi di kawasan Kalianak.
Baca juga: Wanita Ini Pakai Celana Dalam Modifikasi Kirim Narkoba untuk Suami di Lapas Kediri
"Kami tindak lanjuti melakukan penyelidikan terus kita kita kembangkan kasusnya, berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan ekspedisi. Dilakukan control delivery, kita amankan dua orang tersangka," ungkap Anton.
Menurut Anton, dari pengeledahan yang dilakukan oleh petugas di dalam paket tersebut, narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam dua termos ditemikan. Sabu itu memiliki berat sekitar 963 gram.
"Di dalamnya ada kain bekas, gula terus ada termos dua itu, di dalam ada sabu itu," jelas Alumni Akpol Tahun 2002 tersebut.
Baca juga: Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Bakso Isi Sabu
Dalam pemeriksaan kedua tersangka mengaku disuruh oleh seorang penerima barang terlarang itu. Kini orang tersebut masih dalam pengejaran. Kedua tersangka juga mengaku baru sekali ini melakukan.
"(Kedua tersangka) dari jaringan Sampang. Untuk mengambil dikasih upah Rp 10 juta. Dari pengakuan baru sekali," tandas Anton.