jatimnow.com - MM (34), seorang pria dari Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan diamankan polisi setelah terbukti tidak memiliki izin praktik dan menyuntikkan obat pemutih kulit ke masyarakat.
Praktik ilegal pelaku terungkap atas informasi masyarakat. Penyelidikan dilakukan Unit Reskrim Polsek Duduk Sampean dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hari Wartono.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan pelaku diamankan pada Kamis (30/9) di tempat praktiknya di kawasan Jalan Pasar Duduksampeyan, gang buntu.
Baca juga: Kapolres Gresik Kini Dijabat AKBP Arief Kurniawan, Gantikan AKBP Adhitya Panji
Saat digerebek, pelaku kepergok sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin c dan kolagen. Modus pelaku menawarkan layanan melalui pesan WhatsApp dan menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga.
"Pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar," jelasnya, Sabtu (2/10/2021).
Mantan Kasubag Humas Polres Gresik itu menerangkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, adalah tindakan melanggar hukum.
Pelaku bekerja sendiri, dengan menawarkan 5 paket suntik putih. Diantaranya paket premium dibanderol Rp 750.00, silver Rp 1.000.000, platinum Rp 1.500.000, gold Rp 2.500.000 dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000.
"Pada paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," papar Bambang.
Dari praktek ilegal pelaku, petugas juga mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract.
Baca juga: Polres Gresik Periksa Tes Urine Puluhan Sopir Bus, Cegah Kecelakaan Saat Mudik
"Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online," bebernya.
Pelaku dijerat Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara." tegasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan praktek suntik putih tanpa mengantongi izin resmi yang dikhawatirkan justru mengancam kesehatan.
Baca juga: Misteri Kematian Saksi Dugaan Perampokan Sadis di Gresik, Diracun?
"Saya belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online," kata MM.
Ia menjelaskan, dirinya buka praktik sejak bulan April 2021 karena terlilit hutang pinjaman online (pinjol). Pendapatan dari potong rambut tidak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidup.
"Saya terlilit hutang pinjol," tandasnya.