jatimnow.com - Moch Firman (22) dan Wawan (33) warga Jalan Dinoyo Tenun, dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Surabaya karena menderita luka bacok usai cek-cok masalah utang piutang dengan Usman Effendi (38), warga Jember.
Usman diketahui tinggal di sebuah indekos tak jauh dari tempat tinggal korban.
Peristiwa pembacokan itu terjadi pada Kamis (23/9/2021) pukul 21.05 WIB. Akibatnya korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, siku dan jari tangan yang putus karena sabetan senjata tajam.
Baca juga: Cinta Ditolak, Pria di Jember Bacok Suami Wanita Idamannya
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo menjelaskan, peristiwa bermula saat kedua korban terlibat cekcok dengan tersangka terkait masalah utang piutang. Pelaku memancing amarah Firman dan Wawan dengan mengolok-oloknya.
Kedua korban yang emosi dengan umpatan pelaku kemudian mengambil tongkat golf dan kayu balok. Benda tumpul itu dipukulkan ke Usman saat sedang duduk di atas motornya.
"Pelaku mendapat pukulan berkali-kali sampai tergeletak dan tersungkur di jalan," jelas Marji, Minggu (3/10/2021).
Baca juga: Istri di Sumenep Dibacok Suami hingga Tewas, Ini Kronologisnya
Tak mau kalah dengan perbuatan kedua korban, Usman yang juga naik pitam mengambil senjata tajam berupa celurit dan membacok Firman dan Wawan.
"Korban Firman mengalami luka bacok di tangan kanan dan kepala, sedangkan Wawan jari tangan kirinya sampai putus," ujarnya.
Setelah kejadian itu, warga yang melihatnya segera menghubungi aparat kepolisian. Petugas medis yang datang segera membawa kedua korban menuju RSAL untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut.
Baca juga: Ibu di Jember Dibacok Orang Tak Dikenal saat Hendak ke ATM
"Usai melakukan perbuatannya, pelaku langsung kami amankan dan periksa," kata Marji.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah celurit yang digunakan pelaku.
"Atas peristiwa tersebut pelaku (Usman) dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun," tandasnya.