Sopir Pribadi Sambi Kurir Sabu di Surabaya Disergap Saat Booking Hotel

Senin, 04 Okt 2021 19:18 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Barang bukti yag disita polisi dari penangkapan HS.

jatimnow.com - Menyambi jadi kurir sabu, seorang sopir pribadi di Surabaya disergap Unit III Satresnarkoba Polrestabes saat sedang menginap di hotel.

Dari penyergapan yang terjadi Kamis (30/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menyita barang bukti sebuah pipet kaca berisi sisa sabu bekas isap. Jika ditimbang, pipet berikut sisa sabu itu memiliki berat 1,01 gram.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, pria berinisial HS (31) warga Jalan Jagir Sidomukti, Surabaya tersebut sudah menjadi target operasi sejak lama.

Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis

"Dia sudah menjadi target sejak lama, dan saat buntuti dia masuk ke hotel," ujar Daniel, Senin (4/10/2021).

Penangkapan bermula dari informasi warga jika tersangka sering mengedarkan sabu di wilayah Surabaya.

"Setelah kami tindaklanjuti dan lakukan profiling, kami mendapat nomor kamar hotel yang dibooking tersangka. Sehingga langsung kami gerebek," ungkap Daniel.

Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo

Dari data yang dihimpun polisi, HS yang berawakan tinggi dan warna kulit sawo matang ini dikenal menjadi kurir narkoba dengan sekali kirim berjumlah besar.

\

"Dari profiling dia terlibat dalam lingkaran peredaran narkoba. Terbukti dari jumlah timbangan elektrik yang berhasil disita berjumlah 3 buah dan juga dua bendel plastik klip yang biasannya ia gunakan untuk memecah poketan," bebernya.

Usai penangkapan, tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan tersangka mengakui pipet itu miliknya dan biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

"Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa sabu yang sering ia dapat itu dari MT (DPO) dengan maksud untuk dibagi dan diserahkan kepada pemesan," ungkapnya.

Daniel menambahkan, pihaknya masih terus berupaya mengungkap pengedar yang menyuplai sabu kepada tersangka.

Atas tindakan tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler