jatimnow.com - Hari Purwanto (28), warga Dusun Patar Lor, Desa Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo berurusan dengan polisi setelah terbukti membawa 10 butir pil koplo.
Unit Reskrim Polsek Taman berhasil meringkus Hari di kawasan Pasar Puspa Agro Desa Jemundo saat akan transaksi dengan pembeli.
Kanit Reskrim Polsek Taman, Iptu Sugiono mengatakan, sebelum bertransaksi Hari terlebih dahulu disergap anggotanya.
Baca juga: Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Okerbaya di Kediri Disergap
"Pelaku kami tangkap dan kami geledah. Kami berhasil menyita barang bukti berupa 10 butir pil double l di jaket kirinya," ujar Sugiono, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Transaksi di Mal, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polsek Genteng
Polisi kemudian melakukan interogasi kepada pelaku lalu dikeler ke sebuah rumah yang berada di Dusun Prumpon, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
"Kami menemukan 28 botol yang berisi pil koplo. Satu botol berisi 400 butir pil koplo dan 27 botol berisi 1000 butir pil koplo. Satu botol yang berisi 400 butir itu sebagian sudah dijual pelaku," jelas dia.
Baca juga: Polisi Banyuwangi Bekuk Pengedar dan Sita Ratusan Butir Pil Koplo
Menurut Sugiono, pelaku beberapa kali menjual pil tersebut dan sempat menjual tiga botol berisi 1000 butir dengan harga Rp 650 ribu.
"Hasil penyidikan sementara, pelaku mendapat pil koplo itu dari seorang yang menjadi tahanan di Lapas Madiun," pungkasnya.