jatimnow.com - Seorang pemuda diamankan Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah mencuri handphone. Pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Pemuda itu adalah Lukman Hakim (28), warga Bulak Banteng Pandu 4/73, Surabaya. Ia diamankan pada Senin (4/10) setelah korban, Septian, melapor ke polisi.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, pencurian tersebut terjadi di sebuah perusahaan di kawasan Tanjung Batu, Surabaya.
Baca juga: Curi 8 HP dan 2 Laptop untuk Bayar Kontrakan, Pria di Kota Batu Terancam 9 Tahun Penjara
Saat itu, pelaku terindentifikasi berada di daerah Jembatan Suramadu untuk menjual handphone curian tersebut. Tim yang sudah melakukan pengintaian, langsung melakukan penyergapan.
"Yang bersangkutan kemudian kami geledah. Dan kami temukan handphone korban yang dicuri itu di dalam tasnya. Langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Giadi, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Usai Dihajar Warga, Dua Pencuri HP di Bangkalan Dijebloskan ke Penjara
Dalam aksinya, pelaku mengaku lebih dulu keliling mencari sasaran dengan mengendarai motor. Saat sampai di TKP, ia melihat pintu kantor perusahaan tersebut terbuka.
Pelaku kemudian memarkirkan motornya lantas menyelinap masuk ke dalam kantor dan mencuri handphone korban yang saat itu sedang tidur.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri handphone lantaran ketagihan karaoke dan minum minuman keras (miras).
Baca juga: Pencuri HP di SPBU Jombang Terekam CCTV, Wajahnya Jelas
"Ngakunya baru sekali ini, dan pencuriannya memang sudah direncanakan. Katanya uang hasil jual hp mau dibuat senang-senang di tempat hiburan malam. Namun pengakuannya masih akan kami dalami lagi, untuk mencari tahu kemungkinan korban lainnya," pungkas mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya itu.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti handphone dan satu unit motor Yamaha Xeon yang digunakan pelaku saat beraksi.