jatimnow.com - Seorang pengedar pil koplo jenis double l diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan di salah satu kamar kos Dusun Kuwung, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, kabupaten setempat.
Pengedar itu bernama Mukhamadu (25), warga Kedung Kampil, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Sehari-harinya dia indekos di Dusun Kuwung, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka kami tangkap karena memperjualbelikan obat keras berbahaya jenis pil logo ll," jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Okerbaya di Kediri Disergap
Slamet mengatakan jika penangkapan terhadap tersangka berdasar informasi masyarakat yang resah atas ulah tersangka mengedarkan pil koplo tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB, 6 Oktober 2021.
Baca juga: Transaksi di Mal, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polsek Genteng
"Tersangka ditangkap dengan barang bukti 4000 butir pil logo ll yang dikemas dalam empat botol," lanjutnya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku sehari-harinya bekerja sebagai kuli panggul di Pasar Porong. Dengan profesi itu, ia nyambi mengedarkan pil koplo kepada para sopir.
Baca juga: Polisi Banyuwangi Bekuk Pengedar dan Sita Ratusan Butir Pil Koplo
"Pelanggannya beberapa sopir yang mangkal di Pasar Porong. Dia sudah 6 bulan menjual pil logo ll tersebut. Kadang ada para sopir yang datang ke kosnya. Ini kan sangat berbahaya. Kalau di jalan raya teler, berpotensi menyebabkan laka lantas," tandasnya.