jatimnow.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang suami yang tega menjual istrinya.
Pelaku berinisial DR (27), asal Tropodo, Waru, Sidoarjo.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengatakan pelaku menawarkan istrinya melalui media sosial (medsos) Twitter.
Baca juga: Muncikari Seks Threesome Wanita Hamil di Hotel Mojokerto Diringkus
"Sebelumnya kami melakukan patroli siber di media sosial dan menemukan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kami kemudian lakukan penyelidikan," terang dia, Jumat (15/10).
Di akunnya, DR mematok harga Rp 1 juta untuk melayani seks threesome. Dari penyidikan, ketiga orang itu bertemu di salah satu hotel di kawasan Surabaya pada Kamis (30/9) lalu.
"Kami amankan saat pelaku bersama istrinya dan pria lain sedang melakukan hubungan layaknya suami istri," ucap dia.
Baca juga: Jual Cewek untuk Layani Seks Threesome, Pria ini Pakai Klu Cari Partner
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa buku nikah, satu buah ponsel yang digunakan sebagai sarana perdagangan, dan uang Rp 1 juta.
Kepada penyidik, DR mengaku telah menjual istrinya untuk layanan seks bertiga atau threesome kurang lebih satu tahun karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan setelah terkena PHK.
"Pengakuannya sudah tujuh kali menjual istrinya dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan," lanjutnya.
Baca juga: Papa Muda asal Surabaya Jajakan Istrinya di Medsos untuk Layanan Threesome
Pelaku dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu juga dijerat Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tandas Mirzal.