Pixel Code jatimnow.com

Papa Muda asal Surabaya Jajakan Istrinya di Medsos untuk Layanan Threesome

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Farizal Tito
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

Surabaya - Seorang pria berinisial YLN (32) asal Gubeng Kertajaya, Surabaya, ditangkap polisi saat menjajakan istri sahnya untuk berhubungan seks threesome dengan pria lain. Papa muda itu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya di sebuah kamar hotel di kawasan Pasar Turi, Selasa (24/5) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saat kami amankan, tersangka bersama korban (istri, red) dan tamu sedang melakukan aktifitas seksual bertiga (threesome)," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Senin (30/5/2022).

Dalam mencari pelanggan untuk melayani huhungan seks, tersangka menjajakan istri sirinya melalui media sosial (medsos) Facebook.

"Tersangka masuk ke grup Facebook yang berisi pasutri ingin berfantasi seks. Dia lalu mengunggah tulisan mencari pasangan swinger," jelas Mirzal.

Setelah mendapatkan pelanggan, pasutri tersebut memesan hotel di kawasan Pasar Turi. Namun aksi tersebut diketahui polisi dari hasil patroli siber. Petugas PPA lalu melakukan penggerebekan di hotel.

Baca juga:
11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?

"Dalam motifnya, setelah deal (sepakat) antara tersangka dan tamu melanjutkan komunikasi direct message dan dilanjut komunikasi kontak telepon atau WhatsApp untuk menentukan lokasinya," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami-istri tersebut mengaku melakukannya dengan alasan ingin berfantasi dalam hubungan ranjang.

"Alasannya ingin berfantasi mencoba hal baru dan mendapatkan keuntungan uang," ungkapnya.

Baca juga:
Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya

Selain berhasil mengamankan tersangka di lokasi hotel yang digerebek, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu, nota pembayaran hotel dan 1 unit handphone. Dalam kasus ini, YLN ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornogorafi.

"Ancaman hukumannya tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Mirzal.