jatimnow.com - Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya mengurangi dampak overkapasitas di lapas/ rutan yang kini mencapai 109 persen.
Salah satunya dengan menerapkan program asimilasi dan integrasi di rumah selama pandemi. Sejak Januari tahun 2021, total ada 7.658 warga binaan telah mendapatkan haknya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan masalah klasik overkapasitas diperparah dengan kondisi pandemi yang belum bisa sepenuhnya bisa dikendalikan.
Baca juga: 2 Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
"Jika lapas terlalu penuh, pagebluk juga akan semakin sulit dikendalikan karena tidak mungkin dilakukan pshycal distancing," ujar Krismono dalam siaran pers ke redaksi, Selasa (19/10/2021).
Selain mempercepat vaksinasi, pihaknya juga menjalankan kebijakan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Dalam kebijakan tersebut, berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan anak yang tanggal 1/2 masa pidananya sampai tanggal 31 Desember 2021.
"Biasanya asimilasi dilakukan di tempat yang sudah disediakan lapas atau di tempat kerja sosial. Tapi dengan kebijakan ini, warga binaan bisa melakukan di rumah," ujar Krismono.
Hak asimilasi dan integrasi itu juga tidak asal diberikan. Warga binaan setidaknya harus memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.
Pihak lapas/ rutan juga akan memastikan kejelasan keluarga atau penjamin. Selain itu, pihak lapas/ rutan akan menggandeng bapas untuk melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Baca juga: 48 Napi High Risk di 7 Lapas Jatim Dipindah ke Nusakambangan
"Sidang ini yang akan menentukan apakah warga binaan berhak mendapatkan asimilasi/ integrasi atau tidak," terangnya.
Meski ketat, Krismono menegaskan bahwa seluruh pelayanan tersebut gratis. Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran, dia berharap agar bisa segera melaporkan kepada kanwil.
"Akan segera kami tindaklanjuti jika ada penyimpangan, jangan ragu melapor kepada kami," ujarnya.
Hingga kini, total ada 5.352 warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi. Sedangkan 2.306 lainnya mendapatkan hak integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Total ada 7.658 warga binaan yang dibebaskan melalui kebijakan tersebut.
"Ini bukan obral hukuman, tapi menjadi upaya kami untuk mengendalikan jumlah warga binaan di lapas rutan agar tidak memperparah kondisi pandemi," terang dia.
Baca juga: Rutan Perempuan Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada Pada Warga Binaan
Dari jumlah itu, terdapat 38 orang orang melakukan pelanggaran tata tertib. Dengan perincian 10 orang melanggar saat asimilasi dan 28 lainnya melanggar tata tertib integrasi.
"Jumlah ini tentunya sangat kecil karena rasionya hanya 0,4 persen saja," ujarnya.
Meski begitu, pihaknya tidak memberikan toleransi atas pelanggaran jika dilakukan kembali.
"Sesuai instruksi Menkumham, para pelanggar akan dimasukkan ke staft cell. Dan hak-haknya akan dicabut sampai eksperasi waktu bebasnya," tegasnya.