Stella Monica Dituntut Setahun Penjara, Ini Respon Kuasa Hukum L'Viors

Jumat, 22 Okt 2021 16:22 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Terdakwa Stella Monica Hendrawan saat menjalani sidang di PN Surabaya. (Foto: Istimewa)

Surabaya - Terdakwa perkara pencemaran nama baik klinik kecantikan L'Viors, Stella Monica Hendrawan dituntut satu tahun penjara, melalui sidang lanjutan beragendakan pembacaan nota tuntutan di PN Surabaya, Kamis (21/10/2021).

Melalui pertimbangan di nota tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati menyampaikan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Stella Monica Hendrawan dengan pidana penjara selama 1 tahun. Membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," ujar Rista Erna.

Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim

"Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan klinik L’Viors dan terdakwa tidak merasa bersalah. Yang meringankan terdakwa masih berusia muda," lanjut Rista.

Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Habibus Salihin meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pledoi. Namun, majelis yang diketuai Hakim Imam Supriyadi menolaknya dan memberikan waktu sepekan.

"Kami beri waktu seminggu. Sidang berikutnya 28 Oktober 2021," tegas Imam sembari menutup jalannya persidangan.

Usai menjalani sidang, Stella menyatakan keberatan atas tuntutan yang diberikan kepadanya. Ia menyebut apa yang disampaikannya selama ini berdasarkan pengalamannya sebagai konsumen.

"Enggak adil. Semoga nanti bisa menilai, masak iya, konsumen yang dapat pengalaman jelek sesuai fakta dituntut satu tahun penjara," ujarnya.

Stella mengaku apa yang dilakukannya sebuah ketidaksengajaan. Ia menyebut tak memiliki niatan untuk mencemarkan nama baik klinik yang melaporkannya itu.

Terdakwa mengatakan dirinya pernah mengajukan upaya damai, namun pihak klinik tidak menerimanya dan memilih melanjutkan proses hukum.

"Tidak ada (damai). Jadi, langsung disomasi sama pihak klinik," jelas Stella.

Usai menerima somasi, kepolisian dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menjemput Stella. Ia bahkan sempat meminta bantuan polisi dan menjelaskan kronologisnya untuk upaya perdamaian.

Baca juga: Rakor Pengamanan Pilkada 2024 dengan Polda Jatim, Ini Pesan Pangdam Brawijaya

"Saya sudah ngomong minta bantuan, tetapi enggak ada perdamaian sama sekali. Bahkan, klinik minta dilanjutkan ke meja hijau," ungkapnya.

\

Menurut keterangan Stella, tak hanya dirinya yang berjerawat usai memakai produk krim pagi dan malam dari klinik tersebut. Karenanya ia menyayangkan keluhannya itu justru menyeretnya ke peradilan.

"Satu muka radang semua, enggak pindah klinik cuma konsul saja, kenapa penyebabnya. Ya, dokter menjelaskan sesuai yang saya posting, itu saja," jelas dia.

Di kesempatan yang sama, Habibus Salihin menyatakan tengah mengkaji tuntutan terhadap kliennya.

"Menurut saya, tidak ada istilah mantan konsumen dalam perkara ini. Unggahan di Instagram terdakwa tersebut sifatnya hanya keluhan yang disampaikan sewaktu menjadi konsumen dari salah satu klinik L'Vior di Surabaya. Harusnya yang dikedepankan adalah undang-undang perlindungan konsumen, sebab di undang-undang tersebut tidak ada istilah mantan konsumen," tandasnya.

Respon Kuasa Hukum Pelapor

Baca juga: Polda Jatim Atensi Kasus Perundungan di SMA Gloria 2 Surabaya

Sementara itu, kuasa hukum saksi pelapor, HK Kosasih menilai, tuntutan satu tahun terhadap terdakwa dirasa tidak memenuhi rasa keadilan. Sebab, atas perbuatan terdakwa kliennya mengalami kerugian cukup besar.

"Harusnya lebih dari satu tahun tuntutannya, biar ada efek jera," ujarnya, Jumat (22/10/2021).

Terlebih, lanjut Kosasih, terdakwa dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dengan menggiring opini publik.

"Sikap terdakwa tidak ada penyesalan dan adanya kecenderungan menggiring opini publik. Ini yang harusnya bisa memberatkan hukumannya," jelas Kosasih.

Advokat senior ini membantah pernyataan terdakwa di beberapa media bahwa apa yang dilakukan adalah bagian dari curhat seorang konsumen. Selain tidak lagi menjadi konsumen L’Viors, ketika ada masalah seharusnya terdakwa datang ke klinik, alih-alih mencurahkannya ke media sosial.

“Kalau terdakwa kan tidak melakukan itu (datang ke L’Viors), tapi malah apload dan menjelek-jelekkan L’Viors. Jadi memang ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler