Surabaya - Seorang driver ojek online ditangkap Satresnakoba Polrestabes Surabaya ketika hendak akan mengedarkan sabu.
Driver ojol berinisial DW (41) asal Jalan Sidodadi, Surabaya, itu dibekuk anggota Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah rumah Jalan Gajah Mada Wonokromo, pada Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat digerebek, polisi mengamankan 5 poket sabu siap edar dengan total berat 4,77 gram.
Baca juga: Peredaran Sabu Ratusan Gram di Rusun Sombo Surabaya Terbongkar
"Selain 5 poket sabu, kita juga amankan barang bukti lain di antaranya, 1 pak plastik klip, 2 skrop dari plastik, 1 tempat kaca mata, 1 HP Vivo warna biru dan HP Nokia kecil warna merah," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri Senin (25/10/2021).
Dijelaskan Daniel, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebut jika selain menjadi pengemudi ojek online, tersangka juga diketahui menjual sabu.
Baca juga: Insiden Molotov Pos Polisi Surabaya, Polda Jatim Imbau Masyarakat Tetap Tenang
"Dari informasi itu, kami langsung sebar anggota untuk melakukan pengintaian, dan menemukan pelaku di rumah yang dimaksud," tandasnya.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku jika sabu ia dapatkan dari UD di Kampung Seng (Kunti) Surabaya.
Baca juga: Polisi Tangkap Maling Motor di Warkop Titik Temu Surabaya, Pemuda Asal Lamongan
"Dari pengakuannya tiap 1 gramnya, dia membeli seharga Rp 1,1 juta, lalu dipecah-pecah dalam paket hemat untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan," tegasnya.
Pelaku kini mendekam dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.