Surabaya - Rumah produksi liquid vape atau cairan rokok elektrik ilegal di Jalan Tales, Jagir, Wonokromo dan Jalan Soponyono, Prapen, Wonocolo, Surabaya digerebek Bea Cukai Sidoarjo.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 10 September 2021 itu, Penyidik Bea Cukai Sidoarjo menangkap IS (29), pembuat liquid vape ilegal itu. Dari rumah produksi itu, juga disita 14.338 botol cairan vape siap edar.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto menjelaskan, pelaku IS telah menjalankan usaha ilegalnya itu sejak dua tahun silam. Setelah siap edar, IS memasarkannya secara online di salah satu marketplace ternama di Indonesia.
Baca juga: Dirut PUDAM Nonaktifkan 2 Anak Buahnya yang Terciduk Selingkuh
"Pengungkapan kasus ini bermula dari pelaksanaan cyber crawling. Petugas kami melakukan cyber crawling dan menemukan toko online ini, kemudian melakukan transaksi dan membuntuti kurirnya," ujar Padmoyo, Selasa (2/11/2021).
Dari hasil pembuntutan dan bekerjasama dengan kurir pengambil barang itu, petugas berhasil sampai ke gudang penyimpanan dan tempat produksi liquid vape ilegal tersebut.
"Total 14 ribu botol cairan vape yang disita diperkirakan lebih dari Rp 559 juta. Kerugian negara yang diakibatkan pelaku ditaksir mencapai hampir Rp 319 juta," jelas Padmoyo.
Dalam pemeriksaan IS yang merupakan peracik, pembuat dan pemilik usaha ilegal itu mengaku, dalam satu bulan, dia bisa mendapatkan keuntungan bersih Rp 20 juta.
Baca juga: Pegawai PUDAM Bangkalan Digerebek Suami saat Selingkuh di Hotel Surabaya
Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sidoarjo Pancoro Agung mengatakan, pelaku belajar secara otodidak dari sejumlah video di YouTube.
"Bahan-bahannya ini mudah didapat. Ini sebagian besar bahan-bahan kue. Dia dapat cairan nikotinnya juga dengan beli secara online," ujar Pancoro.
Dari bisnis gelap tersebut, lanjut Pancoro, omzet penjualan yang dilakukan IS mencapai Rp 4 miliar.
"Sejak 2019 dia jual, setiap tahun omzetnya meningkat. Karena pandemi ini orang lebih memilih membeli secara online daripada ke outletnya langsung," beber dia.
Baca juga: 6 Pria Diringkus Polisi saat Asyik Pesta Sabu di Bangkalan
Untuk diketahui, cairan rokok elektrik termasuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan merupakan Barang Kena Cukai (BKC). Sementara IS memproduksi dan memasarkan barang racikannya itu tanpa menerapkan pita cukai.
Penyidikan atas kasus ini dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: B-3221/M.5.10/Fd.2.2/10/2021, 8 Oktober 2021. Tersangka IS dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 54 Undang-undang Cukai dan hari ini diserahkan ke Kejaksan Negeri Surabaya beserta barang bukti.