Kuli Bangunan Edarkan Sabu di Surabaya, Polisi Buru Pemasok

Senin, 08 Nov 2021 15:37 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Pelaku diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya (Foto: istimewa)

Surabaya - SC (35), seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ditangkap polisi karena terbukti menjadi pengedar sabu-sabu.

Pria asal Kebonsari itu dibekuk di rumahnya oleh Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

"Kami amankan pelaku setelah kami mendapatkan informasi warga bahwa tersangka kerap kali bertransaksi narkoba di wilayah Surabaya," jelas Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Selain menangkap tersangka, polisi menyita dua poket sabu siap edar dengan total berat 0,42 gram, sebuah timbangan elektrik, dan uang Rp 200 ribu.

Baca juga: Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sabu-sabu itu dibeli dari seseorang berinisial AJ (DPO) dengan maksud untuk dijual belikan kembali," tambah Daniel.

\

Ia menyebutkan, Satnarkoba Polrestabes Surabaya akan melakukan pengejaran terhadap DPO.

Baca juga: 2 Pengedar Sabu di Bangkalan Diringkus Polisi

"Kami akan kembangkan ke jaringan atasnya," tandasnya sambil menyebut tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler