Surabaya - SC (35), seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ditangkap polisi karena terbukti menjadi pengedar sabu-sabu.
Pria asal Kebonsari itu dibekuk di rumahnya oleh Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
"Kami amankan pelaku setelah kami mendapatkan informasi warga bahwa tersangka kerap kali bertransaksi narkoba di wilayah Surabaya," jelas Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Senin (8/11/2021).
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Selain menangkap tersangka, polisi menyita dua poket sabu siap edar dengan total berat 0,42 gram, sebuah timbangan elektrik, dan uang Rp 200 ribu.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sabu-sabu itu dibeli dari seseorang berinisial AJ (DPO) dengan maksud untuk dijual belikan kembali," tambah Daniel.
Ia menyebutkan, Satnarkoba Polrestabes Surabaya akan melakukan pengejaran terhadap DPO.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
"Kami akan kembangkan ke jaringan atasnya," tandasnya sambil menyebut tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.