Buang Bayi Perempuan di Rumah Warga Sidoarjo, Polisi: Pelaku Idap Gangguan Jiwa

Jumat, 12 Nov 2021 11:51 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Sidoarjo - Polresta Sidoarjo tidak melakukan penahanan terhadap ibu kandung yang tega membuang bayi perempuannya di depan teras rumah Sumiatiningsih warga Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Ibu kandung yang tega membuang anaknya itu yakni TSA (28) warga asal Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Buang Bayi Perempuan di Rumah Warga Sidoarjo, Ibu Kandung: Dengar Bisikan Kakek

Baca juga: Heboh Temuan Bayi Dalam Kardus di Blitar, Kepalanya Lebam

Saat ditemukan, bayi perempuan berusia dua minggu itu memakai baju dan gendongan warna merah muda.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku waktu itu hendak ke rumah orang tuanya di Gedeg, Mojokerto.

Baca juga: Nelayan Sampang Temukan Mayat Bayi di Tepi Pantai Camplong

"Namun di tengah perjalanan mengaku mendapatkan bisikan gaib dari seorang kakek untuk menaruh bayinya ke arah timur tinggalnya. Hingga sampailah di wilayah Balongbendo, lalu ia meninggalkan bayinya di rumah Bu Sumiati, Desa Jabaran," kata Kusumo, Jumat (12/11/2021).

\

Kusumo menambahkan, terungkapnya siapa pembuang bayi ini, adalah dari ayah kandungnya yang mendatangi Polsek Balongbendo, usai dirinya mengetahui ada penemuan bayi perempuan. Sementara yang bersangkutan saat kejadian, usai mandi bingung mencari istri dan putrinya tidak ada di rumah.

"Setelah melapor ke polisi, kemudian sang ayah bersama polisi mencari keberadaan TSA. Akhirnya TSA ditemukan di pos polisi terminal Mojokerto dalam kondisi linglung kebingungan mencari bayinya," ungkapnya.

Baca juga: Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik Ditemukan di Depan Rumah Warga Surabaya

Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menjelaskan, pihaknya tidak bisa menahan TSA karena mengidap gangguan jiwa.

"Ibu bayi ini menurut keterangan keluarga dan pemeriksaan psikologi berdasar hasil pemeriksaan kejiwaan TSA yang dilakukan pada 10 November 2021 mengalami gangguan jiwa. Berupa sering mengurung diri, berhalusinasi dan enggan bersosialisasi. Maka tidak dapat dikenakan ancaman hukuman," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler