Kasus Kades di Banyuwangi, Tim Khofifah-Emil Hormati Putusan Gakkumdu

Jumat, 22 Jun 2018 22:39 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes
Michael Edy Hariyanto (kanan)./Foto: Irul Hamdani.

jatimnow.com - Tim Pemenangan Cagub dan Cawagub Jatim, Khofifah-Emil di Banyuwangi, menghormati keputusan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dimana, kasus dugaan pelanggaran Pemilu 62 Kepala Desa (Kades) di Banyuwangi tersebut sudah diputuskan tidak bisa diproses.

Hal itu disampaikan langsung Ketua Tim Pemenangan Cagub dan Cawagub Jatim, Khofifah-Emil Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, Jumat (22/6/2018).

Baca juga: Pelanggaran Pemasangan APK jadi Topik Utama Rakor Bawaslu Tuban

Michael yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, itu mengaku keputusan Gakkumdu tentu dengan sebuah landasan.

"Kami yakin sudah dikaji matang sesuai aturan per Undang-Undangan yang berlaku," katanya.

Sikap bijak dipilihnya demi terlaksananya Pilgub Jatim yang jujur, aman, damai dan lancar. Namun dia tidak lupa mengingatkan kepada Panwaslu agar ke depan kinerja lebih baik dan profesional.

"Sehingga tidak akan kecolongan untuk yang kedua kalinya," pesannya.

Baca juga: 54 Panwaslu Sidoarjo Dilantik, Plt Bupati Beri Pesan Khusus

Dia juga mewanti-wanti jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran dalam suksesi Pilgub Jatim.

\

"Maka dari itu, disisa waktu yang ada kita terus melakukan pembekalan dan pembinaan diinternal tim pemenangan Khofifah-Emil," pungkas Michael.

Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang sempat menyeret 62 Kades di Banyuwangi akhirnya memasuki babak final.

Baca juga: Bawaslu: TPS Potensi Coblosan Ulang di Surabaya Bertambah Jadi 8

Gakkumdu, menilai rekomendasi Panwaslu Banyuwangi, tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan Kepolisian. Atau dengan kata lain, tidak ditemukan unsur pelanggaran.

Reporter: Irul Hamdani

Editor: Erwin Yohanes

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler