Pixel Codejatimnow.com

Bawaslu: TPS Potensi Coblosan Ulang di Surabaya Bertambah Jadi 8

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ni'am Kurniawan
Novli Bernado Thyssen (foto: Novli for jatimnow.com)
Novli Bernado Thyssen (foto: Novli for jatimnow.com)

jatimnow.com - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya Barat yang berpotensi melakukan pemungutusan suara ulang (PSU) bertambah. Dari yang semula berjumlah 3 TPS.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Novli Bernado Thyssen. Faktornya adalah adanya kesalahan pendistribusian logistik di beberapa TPS.

Novli mengatakan, setelah temuan Panwaslu di Kecamatan Tandes yang menyebut ada 3 TPS mengalami kesalahan distribusi logistik, pihaknya melakukan penelusuran ke TPS lainnya dan menemukan hal yang sama.

Adapun TPS-TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang adalah TPS 02 Manukan Kulon, TPS 12 Banjar Sugihan, TPS 6 Balongsari, TPS 54 Manukan Kulon, TPS 2, TPS 35, TPS 15 yang berada di kelurahan Dukuh Pakis, dan TPS 20 yang berada di kelurahan Asemrowo.

"Temuannya ada surat suara yang tertukar. Jadi surat suara untuk calon legislatif Kota Surabaya Dapil 2 terukar di Dapil 5. Tandes ini Dapil 5. Jadi ada surat suara Dapil 2 yang masuk ke kotak suara Dapil 5," ujar Novli, Kamis (15/2/2024).

Mengenai kejadian tersebut, Bawaslu akan mengeluarkan surat rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada KPU Surabaya.

Baca juga:
286 DPT di TPS 5 Candi Sidoarjo Lakukan Coblosan Ulang Gegara 1 Pemilih Ini

Novli menyebut, berdasarkan regulasi PSU akan dilakukan paling lambat 10 hari setelah pencoblosan berlangsung, yaitu tanggal 24 Februari 2024.

"Saya sudah konfirmasi dengan Ketua KPU Surabaya, kesiapan bagaimana untuk PSU, kalau hari Minggu tanggal 18 Februari terlalu mepet karena harus cetak surat suara dulu dan ada logo khusus PSU. Kemungkinan tanggal 24 Februari mencari hari yang bukan hari kerja. Ini masih diskusi antara KPU Surabaya. Belum pasti jadwalnya kapan. Tetapi merujuk regulasi, PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara," terang Novli.

Meski demikian, ujar Novli, PSU akan dilakukan di setiap TPS tidak sama, tergantung dari kasus di masing-masing TPS. Ada TPS yang akan dilakukan PSU sepenuhnya dan juga ada yang hanya dilakukan untuk surat suara DPRD kota saja.

Baca juga:
Coblosan Ulang di Trenggalek, Perolehan Suara Capres dan Cawapres Menurun

"Jadi setiap tidak sama, seperti di TPS 2 Manukan Kulon setelah diketahui ada surat suara tertukar, petugas menghentikan pemungutan suara sepenuhnya yang sebenarnya tidak perlu, dilanjutkan saja, tapi untuk Caleg kota dihentikan. Ini akan dilakukan PSU seluruhnya," kata Novli.

Menurutnya, PSU sepenuhnya ada dilakukan di 2 TPS yakni, TPS 2 Manukan Kulon dan TPS 12 Banjar Sugihan. Sementara TPS lainya hanya mengulang untuk surat suara Caleg kota yang tertukar.

"Lainnya tetap dilanjutkan pemungutan suaranya. Rekomendasi hanya PSU untuk Caleg tingkat kota," pungkasnya.