Surabaya - Seorang tukang becak di Surabaya berinisial AS (41) ditangkap polisi lantaran menyetubuhi remaja disabilitas berumur 12 tahun hingga hamil dua bulan. Tersangka saat ini sudah dijebloskan ke penjara.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya terungkap, pria 41 tahun asal Surabaya kerap melakukan pencabulan di gang makam, sekitar tempat tinggalnya.
Baca juga: Setubuhi Tetangga yang Masih SMP, Warga Ponorogo Diringkus Polisi
AS dilaporkan orangtua korban ke Unit PPA Polrestabes Surabaya pada 3 November 2021. Atas laporan itu, AS kemudian dijemput oleh polisi malam harinya.
Baca juga: Pelajar di Jember Dihamili Pamannya Sendiri, Berawal dari Ajakan Jalan-jalan
Baca Selengkapnya: Biadab! Tukang Becak di Surabaya Setubuhi Remaja Disabilitas hingga Hamil